Kajian: Kasus Hak Asasi Manusia
Tulisan ini dibuat pada 1 Juni 2014
Definisi HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang mendasar, terlekat di tubuh manusia semenjak lahir. Semenjak manusia
lahir, kita memiliki hak-hak dasar yang melekat di tubuh kita. Hak-hak tersebut
ialah hak-hak yang berguna untuk setiap manusia memenuhi kebutuhannya. Seperti
yang dikemukakan oleh pengamat HAM, yaitu Donnely dan Nickle, bahwa pengakuan
HAM secara universal atas seperangkat hak asasi manusia itu meliputi hak
kebebasan sipil, hak kebebasan politik, hak kebebasan dari penindasan, hak kebebasan
dari penahanan tanpa melalui pengadilan, hak perlindungan sebagai individu yang
mempunyai hak alamiahnya yang tidak dapat digugat dan direbut oleh siapa pun
atau dari pihak mana pun.[1]
Hak-hak yang disebutkan tersebut merupakan hak dasar yang dapat menjamin kita
untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani secara bebas dan bertanggung jawab,
tidak menciderai HAM individu lainnya. Penjelasan
tentang HAM lebih detail telah tertuang dalam Deklarasi Universal HAM pada
tahun 1948 dan
diatur dalam
pasal-pasal. DUHAM diterima dan disampaikan oleh majelis umum PBB. Berikut
adalah pasal-pasal DUHAM:
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain,
asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan
atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal 7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar atau hukum. 2
Pasal 9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
(1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam
suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang
perlukan untuk pembelaannya.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas
setiap negara.
(2)
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran.
(2)
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1)
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2)
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau
ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1)
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan di saat perceraian.
(2)
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan
penuh oleh kedua mempelai.
(3)
Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan
berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1)
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
(2)
Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung
atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negeranya.
(3)
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus
dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni,
dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara
secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal 22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
(1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak
atas perlindungan dari pengangguran.
(2)
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
(3)
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan,
yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri
maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua
anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus
mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2)
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,
serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
(3)
Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1)
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat
dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan
manfaat ilmu pengetahuan.
(2)
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan
moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan
atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
(1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di
mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2)
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk
hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang
tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali
tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Melihat pasal-pasal DUHAM diatas,
jelas sudah parameter dari hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir
(HAM). Hal-hal yang tercantum diatas sangat penting untuk dijunjung dan dijaga.
Dalam hidup bernegara, pemerintahlah yang paling bertanggung jawab dalam
penjagaan HAM dari setiap rakyatnya. Pihak-pihak yang melanggar hal-hal yang
tercantum dalam pasal-pasal DUHAM diatas, sudah seharusnya diadili.
Parameter Pelanggaran HAM Berat
Kegiatan-kagiatan
yang tidak sesuai dengan DUHAM adalah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM
merupakan kejahatan yang harus diselesaikan secara adil. Kejahatan-kejahatan
HAM seperti kejahatan genosida (the crime
of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression), merupakan pelanggaran HAM berat.[2] Genosida
adalah tindakan pemusnahan sekelompok manusia. Pemusnahan yang dilakukan
ditujukan kepada penghilangan etnis, agama, atau bangsa. Genosida
dilakukan dengan bentuk pembunuhan masal atau pemberhentian regenerasi seperti
pemisahan anak dari keluarga. Contoh genosida yang pernah dicatat dunia, antara
lain Nazi Jerman pada Perang Dunia II, serta kejahatan etnis di Kongo, Sudan,
Rwanda, dan Kamboja. Di Indonesia sendiri terdapat tragedi pembantaian masal
orang-orang pasca 1965. Kejahatan
luar biasa terhadap kemanusiaan ini diartikan sebagai tindakan-tindakan yang
dilakukan sebagai bagian dari upaya penyerangan secara sistematis dan menyebar
luas yang diarahkan pada salah satu kelompok penduduk sipil dengan penyerangan
yang disengaja.
Beberapa
tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan, pembasmian,
perbudakan, deportasi, atau pemindahan paksa penduduk, perampasan
kemerdekaan/kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar peraturan
dasar hukum internasional dan penyiksaan. Disamping itu, perbudakan seksual
prostisusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk
pelanggaran seksual lainnya dengan tingkat keseriusan yang dapat
diperbandingkan, juga masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan
ini juga mencakup penculikan/penghilangan paksa seseorang, kejahatan apartheid,
dan tindakan-tindakan lain yang bersifat sama serta secara sengaja menyebabkan
penderitaan yang besar/kecelakaan serius terhadap tubuh atau mental atau
kesehatan fisik. Kejahatan
perang telah diatur pada konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Bentuk-bentuk
kejahatan yang menjadi Kejahatan Perang pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949
yaitu:
-
Pembunuhan yang disengaja
-
Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi (termasuk
uji coba biologi)
-
Kesengajaan yang menyebabkan penderitaan atau rasa
sakit yang luar biasa terhadap tubuh dan kesehatan dan pengrusakan yang
berlebihan dan pemusnahan harta benda/kekayaan yang tidak dibenarkan oleh
kebutuhan-kebutuhan militer dan tidak berdasarkan hukum serta tanpa alasan
-
Pemaksaan
tahanan perang atau orang yang dilindungi untuk melaksanakan secara paksa kekuasaan
yang sedang bertempur
-
Penyiksaan disengaja terhadap tahanan perang atau
orang yang dilindungi hak-hak pengadilan yang adil dan regular termasuk
deportasi atau pengalihan orang yang tidak berdasarkan hukum atau pegunungan
yang tidak berdasarkan hukum dan penyanderaan dan agresi.
Kejahatan-kejahatan
tersebut menjadi kejahatan perang jika dilakukan kepada tawanan perang dan
sipil.
Indonesia, Orde Baru dan HAM
Pada
masa Orde Baru, Indonesia selalu menolak pandangan HAM universal. Pemerintah
Orba memilih gagasan relativis yang bersumber dari budaya Pancasila dan
mengklaim bahwa gagasan HAM sudah ada dalam Pancasila dan menyebabkan penolakan
terhadap bentuk HAM universal karena bertentangan dengan prinsip dan budaya
masyarakat Indonesia. Menurut interpretasi pemerintah, HAM universal lebih
cenderung menonjolkan sifat individual, bertentangan dengan sikap kolektif
masyarakat Indonesia.[3]
Namun sesungguhnya argumentasi tersebut hanya alat legitimasi Orde Baru untuk
mempertahankan kekuasaannya yang tertutup dan represif, serta tidak
mengindahkan prinsip HAM yang sesungguhnya. Hal ini dibuktikan dengan berbagai
kasus pelanggaran HAM yang dilakukan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ketika
pemerintah Orde Baru menggunakan klaim stabilitas politik sebagai alat untuk
meredam kegiatan politik dalam rangka membersihkan pengaruh komunisme,
dibentuklah BAIS (Badan Intelijen Strategis), BAKIN (Badan Kordinasi Intelijen)
dan Kopkamtib (Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban) dengan berlandaskan
pada UU Anti Subversif (UU No.5 Tahun 1969).[4]
Ketiga lembaga tersebut kemudian menjadi alat pemerintah untuk merepresi
masyarakat Indonesia sendiri
dengan dalih asas tunggal Pancasila. Kebijakan-kebijakan
yang dilakukan justru banyak memakan korban dan pelanggaran HAM yang melanggar
Deklarasi Universal HAM, UUD 1945 dan Pancasila. Menurut data dari Komnas HAM,
setidaknya ada 5
kasus pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru yang belum ditindaklanjuti
hingga sekarang. Kelima
kasus tersebut antara lain Penculikan Paksa aktivis prodemokrasi 1997-1998, Peristiwa
Talangsari 1989,
Peristiwa
Trisakti 1998 serta Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), Peristiwa pelanggaran
HAM pada Kerusuhan Mei
1998 dan Pembantaian massal pasca 1965.[5] Kelima kasus ini menjadi penting karena sampai sekarang
masih menggantung kasusnya serta ketidakpastian mengenai keberadaan para korban
yang sampai sekarang hilang, disamping juga karena memakan jumblah korban yang
cukup banyak.
Penculikan Paksa Aktivis
Prodemokrasi 1997-1998
Peristiwa
penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada tahun 1997-1998 adalah peristiwa
penculikan terhadap aktivis-aktivis prodemokrasi pada periode tahun 1997-1998
yang dilakukan melalui sebuah operasi yang dinamakan Tim Mawar. Dalam peristiwa
penghilangan orang secara paksa periode 1997 – 1998, berdasarkan laporan yang
ada di Komnas HAM, sedikitnya tercatat sebanyak 14 (empat belas) orang yang
telah menjadi korban penghilangan orang secara paksa yang sampai dengan
sekarang belum dapat diketahui nasibnya yaitu Yani Afrie, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail,
Suyat, Petrus Bima Anugerah, Wiji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra
Hambali, Yadin Muhidin, dan
Abdun Naser. Sedangkan dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa
terhadap para aktivis pro demokrasi yang kemudian mereka dilepaskan, sedikitnya
sebanyak 10 (sepuluh) orang yang menjadi
korban adalah Mugiyanto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Riza, RaharjaWaluyo
Jati, Haryanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmond J. Mahesa, “St”.
Tim
Mawar terbentuk setelah Komandan Jenderal Kopassus TNI Prabowo Subianto
memandang perlu adanya upaya untuk mengambil langkah preventif terhadap
kegiatan kelompok radikal yang berupaya mengagalkan kedua agenda nasional,
yakni Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Komandan Jendral Kopassus TNI
memberikan perintah lisan kepada Komandan Karsyayidha 42 Grup 4/Sandiyudha
Mayor Bambang Kristainto sebagai Komandan Satgas Merpati dengan tugas
mengumpulkan data tentang kegiatan kelompok radikal yang bermaksud mengganggu
stabilitas nasional. Berdasarkan perintah lisan Danjen Kopassus dan menyusul
perintah tertulis dari Danjen Kopassus, Komandan Karsyayidha 42 Grup
4/Sandiyudha segera membentuk Tim Mawar dengan anggota 10 orang perwira dan
mengungkapkan adanya ancaman terhadap stabilitas nasional. Tim Mawar bergerak
secara rahasia dan dengan menggunakan metode hitam atau undercover.[6]
Meskipun
11 prajurit Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar sudah diadili dan dinyatakan
bersalah, namun aktor intelektual di balik Tim Mawar tidak mendapatkan proses
hukum dan sanksi hukum yang jelas. 11 prajurit Kopassus tersebut hanya mengaku
melakukan aksi penculikan terhadap 9 orang aktivis dan kemudian membebaskan
sandera tersebut, sedangkan terhadap para aktivis korban penghilangan paksa
selama periode 1997-1998 hingga sekarang tidak jelas. Padahal menurut saksi
yang juga korban penculikan yang dibebaskan, mereka berada dalam kamar
penyekapan yang sama dengan para korban penghilangan paksa yang hingga sekarang
masih hilang keberadaannya.[7]
Hingga sekarang para korban penghilangan paksa tersebut masih tetap tidak
diketahui keberadaannya dan keluarga korban terus berupaya berjuang untuk
menuntut negara agar segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang
menimpa sanak saudaranya ditengah ketidakpastian dan ketidakpercayaan itikad
baik dari pemerintah saat ini.
Para korban yang
kembali dan keluarga korban yang sampai saat ini belum diketahui nasibnya
merasa peristiwa penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada periode 1997
–1998 sampai dengan sekarang belum mendapatkan perhatian yang serius dari
pemerintah untuk mengungkapnya. Komnas HAM, sesuai dengan fungsi dan tugasnya
sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, telah membentuk Tim Pengkajian Penghilangan Orang Secara Paksa,
yang kemudian hasil dari Tim tersebut kemudian ditingkatkan menjadi
penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa bekerja
sejak 1 Oktober 2005 sampai dengan 30 Oktober 2006.
Dalam
menjalankan tugasnya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997 – 1998 telah
meminta keterangan dari 77 (tujuh puluh tujuh) orang saksi, yaitu saksi korban
maupun keluarga korban dan masyarakat umum 58 (lima puluh delapan) orang, saksi
anggota/purnawirawan POLRI 18 (delapan belas) orang, saksi purnawirawan TNI 1
(satu) orang. Disamping itu, dalam rangka pelaksanaan penyelidikan, Tim Ad Hoc Penyelidikan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara
Paksa Periode 1997 – 1998 telah melakukan
kunjungan lapangan sebanyak 16 (enam belas) kali.[8]
Dalam
menjalankan tugasnya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa priode 1997 – 1998
mengalami berbagai hambatan, antara lain Keengganan atau ketidakmauan sebagian
saksi korban untuk memenuhi panggilan penyelidik guna memberikan keterangan
sebagai saksi sehubungan dengan peristiwa penghilangan orang secara paksa
periode 1997 – 1998. Tertunda-tundanya jadwal pemeriksaan sebagian anggota dan
purnawirawan POLRI dari jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelidik, walaupun
pada akhirnya semua hadir untuk memberikan keterangan.
Selain itu ada
penolakan dari Penasehat Hukum Personel TNI untuk menghadirkan personel TNI
yang dipanggil tim dengan alasan bahwa merujuk Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM berpendapat bahwa pembentukan Tim Ad Hoc oleh Komnas HAM ini diperuntukkan
bagi pelanggaran HAM yang berat setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka merujuk pula pada Pasal 43 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 bahwa Komnas HAM tidak serta merta berwenang
melakukan penyelidikan proyustisia melainkan harus didahului pembentukan
Pengadilan HAM ad hoc melalui Keppres atas usul DPR.[9]
Komnas HAM telah
mengirimkan surat yang memberitahukan tentang dimulainya penyelidikan kepada
Jaksa Agung. Komnas HAM juga telah mengirimkan surat perihal permohonan
mendapatkan perintah untuk mengunjungi lokasi atau tempat penahananan dan surat
permintaan untuk mendapatkan perintah menghadirkan ahli. Jaksa Agung menolak permohonan
tersebut dengan menyatakan bahwa kasus penghilangan orang secara paksa periode
1997 – 1998 terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan
sehingga diperlukan adanya keputusan DPR RI yang mengusulkan dibentuknya
Pengadilan HAM Ad Hoc. Oleh karena itu, Jaksa Agung belum dapat menindaklanjuti
permintaan Komnas HAM.[10]
Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989
7
Februari 1989, Pukul 4.00 dinihari menjelang subuh, terjadi penyerangan di
bawah Komando Korem Garuda Hitam 043. Penyerangan diarahkan kepada Jama’ah
Pondok Pesantren pengajian Warsidi yang berada di Umbul Cihideung, Dusun
Talangsari. Saat penyerangan, para Jama’ah yang datang dari berbagai tempat
tengah bersiap mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal
Kuda tentara mengarahkan tembakan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran
pondok rumah panggung yang diduga berisi ratusan jama’ah yang terdiri dari
bayi, anak-anak, ibu-ibu, remaja dan orang tua untuk meredam suara teriakan.
Sedikitnya 246 Jama’ah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya,
sedangkan versi pemerintah menyatakan 27 orang meninggal dalam Peristiwa
Talangsari. Paska peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum
dengan penguasaan tanah di bawah Korem Garuda Hitam. Peristiwa ini selanjutnya
dikenal dengan nama Peristiwa Talangsari, Lampung.[11]
Peristiwa ini
merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila yang termanifetasi dalam
UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8
tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.[12]
Atas dasar tersebut pemerintah tidak akan mentolelir setiap aktivitas yang
dianggap bertentangan dan membahayakan Pancasila. Pemerintah melalui aparat
setempat baik sipil maupun militer mulai mencurigai dan melontarkan berbagai stigma
terhadap aktivitas Jema’ah yang tinggal di dusun Talangsari III Desa
Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara Kabutapen Lampung Timur (sebelumnya masuk
Kabupaten Lampung Tengah). Situasi menjadi tidak menentu setelah pemerintah
lebih mengedepankan pendekatan represif.
Kekerasan
yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang
dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto. Kebijakan
ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer (ABRI) terhadap warga
sipil. Selain itu, peristiwa ini diikuti dengan pernyataan pembenaran,
penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan terhadap korban dan
masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa Talangsari. Hasil
penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan
pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa Pembunuhan terhadap
130 orang, Pengusiran Penduduk secara Paksa 77 orang, Perampasan Kemerdekaan 53
orang, Penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan atau Persekusi sekurang-kurangnya
berjumlah 229 orang.[13]
Mengenai
penyelesaian kasus Peristiwa Talangsari, Komnas HAM telah menyerahkan hasil
penyelidikannya ke Kejaksaan Agung pada tahun 2008. Namun Kejaksaan Agung
menyatakan masih inngin meneliti lebih lanjut. Mei 2011, Presiden
membentuk tim penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat, dengan mandat
mencari format terbaik untuk penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa
lalu, termasuk peristiwa Talangsari. Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), beranggotakan Kementerian
Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI,
Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan beberapa lembaga serta institusi pemerintahan
terkait. Sampai dengan Januari 2012 belum ada perkembangan berarti dari Tim
ini, selain melakukan kunjungan ke Dusun Talangsari pada Oktober 2011.
Meskipun
telah ada sejumlah pertemuan dan respon dari Komisi III DPR RI untuk
menindaklanjuti penyelesaian peristiwa Talangsari tetapi sampai saat ini belum
ada langkah nyata yang dilakukan Komisi III DPR RI untuk mendorong pemerintah
memenuhi kewajiban penyelesaian peristiwa Talangsari untuk pemulihan dan
keadilan korban.[14]
Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998) dan Semanggi II
(1999)
Menjelang
kejatuhan Soeharto, telah terjadi aksi mahasiswa besar-besaran hampir di
seluruh wilayah Indonesia dengan tuntutan perubahan akan pemerintahan yang
demokratis serta reformasi total. Demonstrasi mahasiswa itu ditangani dengan
pola-pola represif, melalui pembubaran aksi-aksi demonstrasi mahasiswa,
penembakan di luar proses hukum, maupun tindakan penganiayaan lainnya. Tragedi
terbesar terjadi pada 12 Mei 1998, dimana aparat melakukan penembakan terhadap
4 orang mahasiswa Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri
Hartanto dan Hendriawan Sie. Sementara korban luka mencapai 681 orang dari
berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Esoknya terjadi kerusuhan massal yang
meluluhlantakkan sendi kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Jakarta. Buntutnya
Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998. Antara
8 – 14 November 1998, kembali terjadi kekerasan terhadap mahasiswa. Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia
mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas
agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali
karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk
menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari
orang-orang Orde Baru. Mahasiswa yang berdemonstrasi untuk menolak
sidang istimewa yang dinilai inkonstitusional serta meminta presiden untuk
mengatasi krisis ekonomi kembali direspon aparat lewat penembakan dengan peluru
tajam. Akibatnya 18 orang mahasiswa meninggal, 4 orang diantaranya adalah yaitu
Teddy Mardani, Sigit Prasetya, Engkus Kusnadi dan BR Norma Irmawan. Sementara
korban yang luka-luka mencapai 109 orang, baik masyarakat maupun mahasiswa.
Peristiwa ini kemudian dikenal dengan nama Peristiwa Semanggi I.[15]
Rencana
pemberlakuan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya pada September 1999 kembali
mengundang sikap kritis mahasiswa. Aturan yang sedianya akan menggantikan UU
Subversif, karena dianggap bersifat otoriter itu dinilai tak jauh berbeda
dengan UU Subversif itu sendiri. Aparat keamanan kembali melakukan penembakan
kepada mahasiswa, relawan kemanusiaan, tim medis dan masyarakat yang
menimbulkan 11 orang meninggal di seluruh Jakarta, salah satunya adalah
Mahasiswa UI, Yap Yun Hap, di bilangan Semanggi Jakarta. Sementara korban luka-luka
mencapai 217 orang.[16] Keluarga korban yang mendesak negara untuk
bertanggungjawab atas kasus ini harus berjuang keras menghadapi berbagai
rintangan, baik yang bersifat politis maupun legalistis formal. Pengadilan
Militer untuk kasus Trisakti yang digelar pada 1998 menjatuhkan putusan kepada
6 orang perwira pertama Polri. Sementara pada 2002 pengadilan militer
menjatuhkan hukuman kepada 9 orang anggota Gegana/Resimen II Korps Brimob
Polri. Tahun 2003 pengadilan militer juga menggelar persidangan bagi pelaku
penembakan pada peristiwa Semanggi II yang belum jelas hasilnya.[17]
Pengadilan
militer ini menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban, karena hanya mengadili
perwira bahwahan dan tidak membawa pelaku penanggungjawab utama ke pengadilan.
Selain itu, pengadilan militer yang digelar merupakan pengadilan yang bersifat
internal. Desakan mahasiswa dan keluarga korban terus berlanjut, sehingga DPR
membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II pada tahun 2000, yang
bertugas melakukan pemantauan proses penyelesaian kasus tersebut. Pada 2001,
Pansus menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran berat dalam kasus Trisakti,
Semanggi I dan Semanggi II serta merekomendasikan penyelesaian melalui proses
yang sedang berjalan di pengadilan umum atau pengadilan militer. Hasil itu juga
mengecewakan keluarga korban.
Dengan
alasan telah terjadi pelanggaran berat HAM yang sistematik dan meluas, keluarga
korban dan mahasiswa tetap mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan
terhadap kasus ini. KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II ini terbentuk
pada tahun 2001. Namun, proses penyelidikan mengalami hambatan, antara lain
kesulitan untuk mengakses informasi dari lembaga-lembaga negara maupun sikap
tidak kooperatif institusi TNI dan Polri terhadap pemeriksaan anggotanya. Dalam
laporannya, KPP HAM menyimpulkan bahwa dari bukti-bukti permulaan yang cukup
telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan
Semanggi II dengan 50 orang yang diduga tersangka. Hasil penyelidikan Komnas
HAM diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera dilakukan penyidikan sesuai
UU No. 26 tahun 2000, pada April 2002.[18]
Pansus
DPR menyatakan tidak ada pelanggaran HAM yang berat sehingga penyelesaian kasus
tersebut dilakukan melalui peradilan umum/militer yang sedang berjalan.
Kontroversi berlanjut dengan adanya penolakan TNI atas panggilan sejumlah
petinggi militer aktif dan non aktif guna dimintai keterangan oleh tim ad hoc
penyelidik Komnas HAM dan terakhir, bolak-baliknya berkas penyelidikan antara
Jaksa Agung dan Komnas HAM. Walhasil hingga saat ini, penanganan atas tragedi
Trisakti, Semanggi I dan II berjalan di tempat.
Harapan
kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II untuk menggelar pengadilan HAM Ad Hoc bagi para oknum tragedi
berdarah itu dipastikan gagal tercapai. Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 6 Maret 2007 kembali memveto rekomendasi
tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan
pernah disahkan di rapat paripurna. Putusan penolakan dari Bamus itu
merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat
rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus
kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi
Komisi III itu tak dibahas lagi.[19]
Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, ini menganulir putusan Komisi III-yang
menyarankan pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-membuat penuntasan kasus
pelanggaran hak asasi manusia Trisakti dan Semanggi semakin tidak jelas.
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Kerusuhan Mei terjadi pada 13-15 Mei 1998 di Jakarta. Peristiwa
sejenis dengan pola yang mirip juga terjadi di beberapa kota lain di luar
Jakarta secara hampir bersamaan, dan memakan korban nyawa dan harta benda. Di
dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998 terjadi berbagai tindak pembunuhan,
penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, dan
perkosaan yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM yang berat.
Kerusuhan mempunyai pola umum yang dimulai dengan berkumpulnya massa pasif yang
terdiri dari massa lokal dan massa pendatang (tak dikenal), kemudian muncul
sekelompok provokator yang memancing massa dengan berbagai modus tindakan
seperti membakar ban atau memancing perkelahian, meneriakkan yel-yel yang
memanasi situasi, merusak rambu-ratnbu lalu lintas, dan sebagainya. Setelah
itu, provokator mendorong massa untuk mulai melakukan pengrusakan barang dan bangunan, disusul
dengan tindakan menjarah barang, dan di beberapa tempat diakhiri dengan
membakar gedung atau barang-barang lain. Di beberapa lokasi ditemukan juga
variasi, di mana kelompok provokator secara langsung melakukan perusakan, baru
kemudian mengajak massa untuk ikut merusak lebih lanjut.[20]
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa Kerusuhan Mei 1998, berbagai lapisan
masyarakat di dalam dan di luar negeri telah mendesak Pemerintah Indonesia
untuk segera mengungkap kasus tersebut. Pada 23 Mei 1998 Presiden Habibie
membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan
Wanita, dan Jaksa Agung. Tim ini bertujuan untuk menemukan dan mengungkap fakta
berikut latar belakang terjadinya peristiwa 13-15 Mei 1998 itu.
Laporan Akhir TGPF menyatakan bahwa kerusuhan tersebut bukanlah suatu
peristiwa yang terjadi sesaat dan terisolasi dari berbagai peristiwa lain.
Kerusuhan itu benar-benar merupakan peristiwa yang merupakan bagian dari
pergeseran-pergeseran politik yang tengah terjadi. Pada kerusuhan tersebut
telah terjadi serangkaian peristiwa yang mempunyai indikasi adanya pelanggaran
HAM yang berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan TGPF sebetulnya dapat menjadi salah satu alat bukti yang penting,
namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah. TGPF memang bukan
merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan mengenai
pelanggaran HAM yang berat, namun hanya untuk menemukan dan mengungkap fakta
yang melatarbelakangi Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kenyataan terhentinya upaya hukum terhadap pengungkapan dan
pertanggungjawaban Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 membuat korban, keluarga
korban, beberapa LSM pendamping, sejumlah ormas, partai dan pers beberapa kali
meminta Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Tahun 2002 dan 2003, Komnas HAM
menyerahkan berkas hasil penyelidikan tragedi Mei kepada Kejaksaan Agung,
tetapi Jaksa Agung menolak berkas tersebut dan kemudian terjadi beberapa kali
pengembalian berkas ke Komnas HAM.[21] Pada tahun 2008,
Jaksa Agung menyatakan menunggu adanya pengadilan HAM Ad Hoc untuk dapat
mengusut kasus Kerusuhan Mei 1998.[22]
Salah
satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah Indonesia adalah Persitwa pembantaian anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) akibat tuduhan percobaan kudeta melalui Gerakan 1 Oktober 1965 (Gestok). Meskipun sampai sekarang dalang dari peristiwa tersebut masih diperdebatkan oleh banyak kalangan namun terlepas dari itu pembantaian seluruh simpatisan
PKI yang belum tentu terlibat langsung dalam operasi Gestok ini tak bisa dibenarkan. Operasi pembersihan PKI ini adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah. Bagaimana bisa jutaan
orang dieksekusi secara massal tanpa melalui proses pengadilan yang layak dan benar? Apakah dibenarkan membunuh orang-orang yang masih berstatus tersangka atau pun tertuduh? Apa bedanya Negara yang memiliki hukum Negara yang tertulis dengan hukum jalanan jika demikian.
Pasca persitiwa Gerakan
1 Oktober, Komandan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat
(Pangkostrad) Mayor Jenderal Soeharto langsung menetapkan
PKI sebagai pelaku dan melakukan operasi pembersihan.
Padahal belum ada pengusutan mengenai keterlibatan kaum sipil
yang tergabung dalam PKI pada saat operasi pembersihan dilakukan. Pada minggu ketiga Oktober 1965 operasi pembersihan yang dieksekusi Resimen Pasukan Khusus Angkatan Darat (RPKAD) pimpinan Kol. Sarwo Ehie Wibowo terjadi
di Jawa Tengah. Lalu pada bulan November operasi berlanjut ke Jawa Timur dan selanjutnya
di Bali pada bulan November.
Selama operasi, ribuan orang dibunuh, disiksa, diburu tanpa pandang bulu. Operasi ini tidak hanya dilakukan pada orang yang secara administratif terlibat PKI namun juga pada
orang yang disangka atau pun dituduh anggota PKI. Terlebih lagi pembantaian kaum PKI tak hanya dilakukan oleh militer namun juga dilakukan masyarakat sipil melalui organisasi paramiliter seperti Pemuda Pancasila (PP), Badan Anshor Serbaguna
(Banser), dan organisasi kontra-PKI lainnya. Organisasi yang terkait seperti Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA), Gerakan Wanita Indonesia (GERWANI), dan Serikat-serikat Buruh lainnya dibubarkan dan
para anggotanya juga ikutan diburu.
Jumlah korban yang jatuh tak ada data pastinya. Presiden Soekarno pada Januari 1966 menyebutkan bahwa jumlah nyawa yang menjadi korban berjumlah
67.000 namun banyak yang
memperkirakan kalau jumlah korban jauh berkisar dari angka itu. Contohnya, harian New York Times pada
Mei 1966 menulis artikel tentang pembantaian ini dan menyebutkan korban berjumlah
300.000 jiwa lalu kemudian angka ini diverifikasi oleh Seymour Topping, rekannya di koran
yang sama, yang menyebutkan bahwa korban berjumlah tak kurang dari setengahjuta
orang.[23] Tak ada
data valid yang mampu menyebutkan berapa jumlah korban nyawa
yang terenggut sejauh ini namun
yang pasti pembantaian kaum komunis
yang dituduh mendalangi peristiwa ’65 ini begitu membabi buta.
Sampai sekarang dokumen utama yang ditinggalkan oleh G-30-S hanyalah empat pernyataan
yang disiarkan RRI pusat pada pagi dan siang hari
1 Oktober 1965. Memang setelah pelaku kunci peristiwa tersebut ditangkap dan diadili di mahkamah militer namun
para terdakwa tidak menyampaikan banyak hal.
Kesaksian mereka di
Mahkamah Militer Luar Biasa lebih mencerminkan keterdesakan untuk menolak dakwaan ketimbang menjelaskan secara rinci bagaimana dan mengapa Gestok dilancarkan.[24] Selama masa Orde Baru pun tak ada keseriusan untuk mengusut kasus 1965 ataupun memberikan proses hukum yang adil terhadap tawanan mereka.
Pasca Orde Baru pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM mulai mendapat titik terang. Eksistensi Komnas HAM membawa harapan bagi korban pelanggaran
yang terdiskriminasi selama
masa Orde Baru. Pada 23 Juli 2012 Komnas HAM RI
mengeluarkan hasil penelitiannya mengenai Tragedi Pembantaian Massal 1965-1966. Dalam laporannya pada Kejaksaan Agung Komnas HAM RI menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dengan PKI sebagai sasaran.[25] Namun laporan ini ternyata tidak mendapatkan sambutan positif dari KejaksaanAgung karena menurut mereka tak ada pelanggaran
HAM berat dalam Tragedi ’65.
Dalam laporan yang menghabiskan hampir 4 tahun ini Komnas
HAM melaporkan telah terjadi pelanggaran
HAM berat antara lain
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang,
penyiksaan, perkosaan, penganiyaan (persekusi), dan penghilangan orang secara paksa. Selain itu korban maupun keluarga korban juga mengalami penderitaan
mental secara turun temurun yakni berupa adanya tindakan diskriminasi
di bidang hak sipil politik,
maupun di bidang hak ekonomi, sosial, budaya.[26]
Penyelesaian masalah kasus Tragedi ’65 ini memang sangat kompleks. Peristiwa pembantaian ini terjadi hampir di setiap wilayah Indonesia kecuali Irian Barat. Selain itu dampak
yang dihasilkan pun berkepanjangan dan berimbas ke banyak hal.
Selama Orde Baru,
keluarga keturunan PKI yang bahkan tidak hidup pada saat Tragedi ’65 terjadi pun mendapatkan ‘hukuman’
berupa diskriminasi sosial. Ada pula Lalu terdapat juga korban pembersihan
PKI di luar negeri. Banyak tertuduh PKI tak bisa pulang ke Indonesia karena dicabut paspor dan kewarganegaraannya.
Pada masa pemerintahan Soekarno terdapat sekurang-kurangnya
2000 Mahasiswa Indonesia yang dikirim untuk belajar ke Uni
Soviet, China, dan negara-negara lainnya.[27]Lalu ada juga ratusan orang lainnya yang berada di
luar negeri karena berbagai urusan seperti menghadiri Konferensi Internasional,
melakukan Misi Kebudayaan, pegawai dinas di luar negeri. Hampir seluruhnya kemudian menjadi pelarian atau eksil
di luar negeri karena resiko bila mereka pulang adalah eksekusi penjara atau hukuman mati.
Pertanyaannya,
apakah ada upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara adil?
Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid
sebenarnya telah ada upaya untuk melakukan rekonsiliasi terhadap korban Tragedi ’65. Gus Dur mewacanakan untuk melakukan pencabutan TAP MPRS/XXV/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik
Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme,
Marxisme, dan Leninisme.
Alasan Gus Dur ingin mencabut TAP tersebut karena ia menilai bahwa itu melanggar hak hukum
orang dan besar kemungkinan telah menghukum
orang yang tidak bersalah secara sewenang-wenang.
Gus Dur menambahkan bahwa TAP tersebut dibuat oleh angkatan ’66 secara serampangan karena berada dalam keadaan emosional dan ini dibenarkan oleh Harry Tjan Silalahi selaku Eksponen ’66.[28] Selain itu,
Gus Dur secara terbuka j uga telah melakukan permohonan maaf atas nama Nahdhatul Ulama
yang juga terlibat dalam Operasi Pembersihan PKI.
Tuntutan
Melihat upaya-upaya yang dilakukan pemerintah terhadap
berbagai kasus tersebut menyebabkan gantungnya pengusutan dan penyelesaian
kasus tersebut sehingga penyelesaian cenderung jalan di tempat dan tidak ada
kemajuan. Kini, setelah muncul laporan dari komnas HAM lengkap beserta rekomendasinya apakah pemerintah bisa dengan lapang dan bijak menjalankan kewajibannya sebagai penaung hukum dan pemenuh hak warga negaranya?
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terbukti tidak berani melakukan itu karena mendapat tekanan dari unsur masyarakat lain yang tak ingin masa lalu kelamnya sebagai penjahat diusik.
Namun apakah calon presiden 2014-2019 nanti bisa melakukannya meskipun peristiwa-peristiwa masa lalu tersebut sudah lama terjadi?
Kami menanti bukti tersebut dengan mengajukan tuntutan:
“PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT DI MASA LALU
SECARA BERKEADILAN”.
Penyelesaian-penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang jelas dan selesai menjalankan
fungsinya demi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, melakukan
rekonsiliasi diantara dua pihak maupun pengungkapan-pengungkapan kebenaran dari
pihak terkait.[29]
Selain itu diperlukan juga keterbukaan dari pihak yang mengetahui tentang nasib
para korban yang hingga sekarang masih belum jelas keberadaannya. Presiden
maupun pihak terkait dapat mendatangkan political
will atau kemauan politik dengan
serius untuk dapat menyelesaikan kasus HAM berat yang selama ini tidak juga
terungkap. Jika hal ini dapat
diungkap dalam waktu dekat, Indonesia bisa memulai segala sesuatunya tanpa
harus dibayang-bayangi kasus masa lalu dan dapat memecahkan beban
sejarah masa lalu yang tidak terpecahkan.
Sudah cukup lama para keluarga korban menanti kepastian
mengenai keberadaan anggota keluarganya yang menjadi korban pelanggaran HAM
berat masa lalu. Mereka menuntut keadilan kepada negara agar dapat
menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat di masa lalu dengan seadil-adilnya.
Pemeritah harus bertanggung jawab atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM di
maasa lalu agar tidak kemudian menjadi kabur dan akhirnya kasus-kasus tersebut
terlupakan dan menghilang dari ingatan kolektif bangsa Indonesia. Oleh karena
itu kami berharap Calon Presiden yang terpilih menanggapai dengan serius
tuntutan kami demi terciptanya penegakkan HAM di Indonesia. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!
Daftar Pustaka
Dokumen:
Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim
Ad Hoc Penyelidikan Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Penghilangan Paksa
Periode 1997-1998, Jakarta, 30 Oktober, 2006
Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim
Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966, Jakarta,
2012
Kontras, Kisah Tragis yang Dilupakan Talangsari 1989,
Jakarta, 2011
Tim Ad Hoc
Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari 1989, Ringkasan Eksklusif Hasil Penyelidikan Tim
ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari 1989,
Jakarta, 31 Juli, 2008
Tim Gabungan
Pencari Fakta, Laporan Tim Gabungan
Pencari Fakta Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Mei 1998, Jakarta, 23
Oktober 1998.
Buku:
Alkatiri,
Zeffry. 2010. Belajar Memahami HAM. Depok: Komunitas Bambu, 2010
Djoenoed,Marwati
dkk. 2010. Sejarah Nasional Indonesia
Jilid VI. Jakarta: Balai Pustaka
Kasemin,
Kasijanto. 2004. Mendamaikan Sejarah:
Analisis Wacana Pencabutan TAP MPRS/XXV/1966. Yogyakarta: LKIS
Mutiara
Andalas, Patricius. 2008. Kesucian
Politik: Agama dan Politik di Tengah Krisis Kemanusiaan. Yogyakarta:
Penerbit Libri
Roosa, John.
2008. Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30
September dan Kudeta Soeharto. Jakarta: Penerbit Hasta Mitra
Tim ELSAM. 2012.
Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan
Penghilangan Paksa di Indonesia. Jakarta: ELSAM
Wardaya, Baskara. 2004. Luka
Bangsa Luka Kita: Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Tawaran Rekonsiliasi. Yogyakarta: Galang Press
Media:
Kompas, “Pelanggaran HAM Berat”, Selasa, 10 Desember 2013.
Era Muslim,
“Kejaksaan Agung Menolak Selidiki Kasus Penculikan 1997-1998”, http://www.eramuslim.com/berita/nasional/kejaksaan-agung-menolak-selidiki-kasus-penculikan-1997-1998.htm, (Diakses 31 Mei 2014)
Semanggi
Peduli, “Tragedi Semanggi”, http://www.semanggipeduli.com/Sejarah/frame/semanggi.html (Diakses 31 Mei
2014)
VOA Indonesia, “Aktivis Ingatkan Kasus
Semanggi II yang tak Selesai”, 25 September 2013, diakses dari http://www.voaindonesia.com/content/aktivis-ingatkan-kasus-semanggi-ii-yang-tak-selesai/1513524.html ( 31 Mei 2014)
Tempo, “16 Tahun Tragedi Mei,
Pengusutannya Tak Jelas” 12 Mei 2014, Diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/05/12/078577124/16-Tahun-Tragedi-Mei-Pengusutannya-Tak-Jelas (1 Juni 2014)
ELSAM, “Hasil Penyelidikan
Komnas HAM yang belum ditindaklanjuti”, Diakses pada http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pelanggaran%20ham%20yang%20belum%20diselesaikan%20pdf&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CEgQFjAE&url (1 Juni 2014)
Detik News, “6 Fraksi DPR Tolak Tuntaskan Kasus TSS”, 13 Maret
2007, Diakses dari http://news.detik.com/read/2007/03/13/165342/753686/10/6-fraksi-dpr-tolak-tuntaskan-kasus-tss (Sabtu, 31 Mei 2014)
[3]
Zeffry Alkatiri, Op.Cit., hlm.94
[4] UU ini merupakan Penpres No.11/PNPS/1963
yang diundangkan mengenai UU Anti Subversif
[5]
Untuk Lebih lanjut bisa dilihat “Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang
Belum Ditindaklanjuti” oleh ELSAM.
[6]
Tim ELSAM, Pulangkan Mereka! Merangkai
Ingatan Penghilangan Paksa di Indonesia, ELSAM, 2012, hlm 436
[7] Ibid, hlm.440
[8]
Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Hasil
Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa
Penghilangan Paksa Periode 1997-1998, Jakarta, 30 Oktober, 2006, hlm.2
[9] Ibid, hlm.3
[10]Era
Muslim, “Kejaksaan Agung Menolak Selidiki Kasus Penculikan 1997-1998”, http://www.eramuslim.com/berita/nasional/kejaksaan-agung-menolak-selidiki-kasus-penculikan-1997-1998.htm,
Diakses 31 Mei 2014
[11]
Marwati Djoenoed dkk, Sejarah Nasional
Indonesia Jilid VI, Balai Pustaka, 2010, hlm.644
[12]
Pada saat itu di Talangsari terdapat Jamaah pimpinan Anwar Warsidi yang
beraliran Islam radikal, menolak Pancasila dan dikaitkan dengan Negara Islam
Indonesia. Kelompok Jamaah ini yang kemudian menjadi sasaran penyerangan dalam
Peristiwa Talangsari.
[13]
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari 1989, Ringkassan Eksklusif Hasil Penyelidikan Tim
ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari 1989,
Jakarta, 31 Juli, 2008, hlm. 19
[14]
Kontras, Kisah Tragis yang Dilupakan
Talangsari 1989, Jakarta, 2011, hlm.6
[15]
Semanggi Peduli, “Tragedi Semanggi”, http://www.semanggipeduli.com/Sejarah/frame/semanggi.html
(Diakses 31 Mei 2014)
[16] VOA
Indonesia, “Aktivis
Ingatkan Kasus Semanggi II yang tak Selesai”, 25 September 2013, diakses dari http://www.voaindonesia.com/content/aktivis-ingatkan-kasus-semanggi-ii-yang-tak-selesai/1513524.html (Sabtu, 31 Mei 2014)
[17] Patricius Mutiara Andalas, Kesucian Politik: Agama dan Politik di
Tengah Krisis Kemanusiaan, Penerbit Libri, 2008, hlm.169
[18] Patricius Mutiara Andalas, Op.Cit., hlm.167
[19] Detik
News, “6 Fraksi DPR Tolak
Tuntaskan Kasus TSS”, 13 Maret 2007, Diakses dari http://news.detik.com/read/2007/03/13/165342/753686/10/6-fraksi-dpr-tolak-tuntaskan-kasus-tss (Sabtu, 31 Mei 2014)
[20] Tim Gabungan Pencari Fakta, “Laporan Tim
Gabungan Pencari Fakta Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Mei 1998”, 23
Oktober 1998.
[21] Tempo, “16 Tahun Tragedi Mei,
Pengusutannya Tak Jelas” 12 Mei 2014, Diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/05/12/078577124/16-Tahun-Tragedi-Mei-Pengusutannya-Tak-Jelas (1 Juni 2014)
[22] ELSAM, “Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang
belum ditindaklanjuti”, Diakses pada http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pelanggaran%20ham%20yang%20belum%20diselesaikan%20pdf&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CEgQFjAE&url (1 Juni 2014)
[23]Jhon
Roosa, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September
dan Kudeta Soeharto, Penerbit
Hasta Mitra, 2008, hlm.5
[24]Ibid. Hal. 7
[25]Baskara Wardaya, Luka Bangsa Luka Kita: Pelanggaran HAM Masa
Lalu dan Tawaran Rekonsiliasi. Galang
Press, 2004, hlm.1
[26]Komnas HAM, “Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966”, 2012
[27]
David, T. Hill. Knowing Indonesia
FromAffar: Indonesian Exiles and Australian Academics.Makalahuntuk the 17th
Biennial Conference of the Asian Studies Association of Australia in Melbourne
1-3 July 2008
[28]
Kasijanto Kasemin. Mendamaikan Sejarah: Analisis Wacana Pencabutan
TAP MPRS/XXV/1966. LKIS,
2004, hlm.45
[29]
Pengadilan HAM di Indonesia sudah
ada berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun yang menjadi
permasalahan adalah kasus yang dapat diadilkan di Pengadilan tersebut adalah
kasus-kasus pasca UU Pengadilan HAM tersebut disahkan.

0 comments: