Pesta Belum Usai!: Perjuangkan Hak dan Suara Politik Kita!

Poster Pesta Belum Usai
Pada tanggal 15 Oktober 2014, diselenggarakan acara diskusi dengan tema “Pesta Belum Usai!” dan screening film “Yang Ketu7uh” di AJS FISIP UI oleh BEM FISIP UI, BEM FIB UI, SEMAR UI, SIAGA FISIP UI, GARDA DEPAN SASTRA, dan FIKTIF UI. Rangkaian acara ini diselenggarakan dalam rangka mengampanyekan dan sosialisasi terkait permasalahan UU Pilkada dan dampak dibalik diterapkannya undang-undang tersebut. Pada diskusi kali ini menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai latar belakang, yakni Iwan Pirous (Dosen Antropologi FISIP UI), Ruth Indah Rahayu (Institut Sejarah Sosial Indonesia), Veri Junaidi (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan Robie Kholilurahman (SEMAR UI). Acara dibuka dengan pemutaran film ‘Yang Ketu7uh’ dan dilanjutkan dengan diskusi.

 Film ‘Yang Ketu7uh’ yang merupakan pemicu dari diskusi dan pengingat akan pesta demokrasi yang terjadi beberapa waktu lalu mendapat respon yang baik dari pembicara. Mereka berpendapat bahwa film yang disutradarai oleh Dandhy Laksono ini merupakan dokumenter yang baik karena dapat merekam pesta demokrasi dari awal sebelum pesta itu berlangsung dan setelah pesta itu selesai. Film ini juga menggambarkan pemilu dari perspektif masyarakat bawah dan repolitisasi warga, pembicara mengatakan bahwa masyarakat harus melek politik dan perdebatan pilpres tidak hanya berada dikalangan elit saja namun juga diseluruh lapisan masyarakat. Kenetralan yang ada didalam film menjadi bumerang bagi film ini, dimana pembicara menganggap bahwa ketidakberpihakan dari film ini menyulitkan masyarakat untuk menangkap tujuan yang direpresentasikan film ini.

Setelah film selesai diputar kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait film dan kaitannya dengan penerapan UU Pilkada. apa yang hilang dengan adanya UU Pilkada? Menjadi salah satu topik yang dibahas dalam diskusi. Para pembicara sepakat untuk berkata bahwa yang hilang adalah hak pilih kita, ketika kondisi yang ada pada film ‘Yang Ketu7uh’ tidak akan terjadi lagi hingga hilangnya ruang publik dan perdebatan perdebatan hanya ada pada kalangan elit yang menyebabkan masyarakat kembali di depolitisasi dan memungkinkan terjadinya politik uang. Saat masyarakat yang memilih, akan mendorong partai politik untuk memperbaiki dirinya dan selalu berpihak pada rakyat serta hanya memajukan calon yang pro rakyat. Jokowi membiarkan parlemen kuat karena jokowi menaruh harapannya pada kekuatan rakyat sebagai penyeimbang kekuatan parlemen.

            Dilihat dari perspektif sejarah, keadaaan masyarakat sekarang sudah dipengaruhi sejak masa Orde Baru berkuasa. Orde Baru memiliki strategi yang sistematis untuk mendepolitisasi masyarakat. Ekonomi dijadikan jendral dalam pembangunan. Masyarakat didepolitisasi dan mendukung semua keputusan ekonomi pemerintah. Mengikuti Pembangunan dianggap sebuah partisipasi untuk mendukung segala keputusan pemerintah. Ini sangat berbeda dengan strategi yang dijalankan oleh pemerintahan Soekarno sebelumnya yang menjadikan politik sebagai panglima, demi terwujudnya revolusi sosial berdasarkan konsep Trisakti (berdaulat secara politik, mandiri dalam hal ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan) yang dicanangkan Soekarno.

            Demi menancapkan kekuasaannya selama 32 tahun, Soeharto menghabisi lawan-lawan politiknya dengan cara yang sistematis. Pasca huru-hara sejak meletusnya peristiwa G 30 S, Soeharto menghancurkan kekuatan politik Soekarno dan pendukung-pendukungnya dan menawatkan riwayat Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada masa itu merupakan partai revolusioner yang memperjuangkan Rakyat menuju revolusi sosial. Terhitung sekitar 500 ribu hingga 2 juta Rakyat Indonesia yang dianggap ‘anasir-anasir kiri’ tewas atau hilang akibat pembersihan yang dilakukan oleh Soeharto dan militer selama periode 1965-1969. Kemudian dibangun labelisasi bahwa militer merupakan penyelamat bangsa dari penghianatan yang dilakukan oleh PKI. PKI menjadi pihak yang dijatuhkan dan terlarang kehadirannya di alam pembangunan Orde Baru.

            Politik pada masa rezim Orde Baru hanya dinikmati oleh para elit saja. Rakyat hanya mendapat jatah berpolitik dengan cara berpartisipasi dalam pemilu lima tahun sekali. Partai politik pada masa itu (terhitung sejak Pemilu 1971) dikerucutkan menjadi tiga partai politik saja, yakni Golongan Karya (Golkar) yang merepresentasikan pemerintah (termasuk militer dan PNS), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang mencakup kalangan nasionalis dan kaum Kristiani, sertai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili golongan Islam. Tentu saja dalam setiap pemilihan umum yang dijalankan selama Orde Baru, Golkar selalu menjadi jawara. Masyarakat sudah tahu bahwa Golkar pasti akan memenangkan suara di dalam pemilihan umum. Hal ini dikarenakan konsep massa mengambang yang diterapkan pada rezim Orde Baru. Masyarakat didepolitisasi sehingga menciptakan masyarakat yang apolitis.

            Pengaruh lain yang Orde Baru ciptakan adalah bentuk imperialisme yang sangat sistematis, serta transaksi Orde Baru dengan kapitalis internasional melalui penanaman modal asing. Selama 32 tahun, hak politik rakyat betul-betul dibungkam. Orde Baru menanamkan sebuah rezim otoritarian dan masuk ke dalam pikiran seluruh masyarakat, sehingga Orde Baru adalah sebuah –isme yang sudah mendarah daging dan memengaruhi pemikiran dan sistem perpolitikan di Indonesia. Fenomena seperti Jokowi, Risma dan Ridwan Kamil  akan menimbulkan ketakutan bagi para Orde Baru-isme. Inilah poinnya mengapa UU Pilkada harus dipertanyakan dan mendorong kembalinya Pilkada langsung dilaksanakan.

Topik yang dibahas selanjutnya adalah gerakan apa sebenarnya yang dapat dimengerti banyak orang yang akhirnya akan membuat mereka sadar untuk menolak UU Pilkada?. Gerakan gerakan yang harus dilakukan adalah gerakan gerakan persuasif yang sifatnya dinamis baik itu lewat seni ataupun social campaign yang memberikan penyadaran dan fokus sasarannya adalah generasi muda dan kelas menengah. Sehingga mereka sadar bahwa pemilihan langsung itu perlu karena saat pemilihan langsung kita mempunyai kontrak antara diri kita dan orang yang kita pilih sehingga saat pilihan kita melanggar kontrak tersebut maka yang paling tersakiti adalah kita yang akhirnya akan merubah kita kedepannya menjadi pemilih yang kritis dan baik yang selama ini kita tidak diajarkan kritis dan masih terbelenggu hegemoni orde baru. Demokrasi secara langsung adalah keinginan normal semua masyarakat.

Lantas bagaimana cara meningkatkan kepedulian mahasiswa terkait masalah ini?. Keluar dari comfort zone dan hegemoni Orde Baru, belajar menjadi kritis dalam melihat sesuatunya dan lebih banyak mempertanyakan dan mencari tahu. Pembicara berkata bahwa mahasiswa banyak yang tidak peduli karena sudah terjebak oleh comfort zone khas tahun 80-an dimana masyarakat adalah sesuatu yang harmonis dan jika ada yang tidak sama atau berbeda dengan masyarakat akan dianggap aneh dan harus meminta maaf, hal ini menyebabkan reformasi adalah hal asing karena otak kita yang ditumpulkan oleh konsumsi. Mahasiswa tidak boleh puas dengan gerakan extraparlementer. Lakukan kombinasi gerakan offline dan online dengan cara memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi serta tetap diseimbangi dengan kegiatan nyata dan fisik.


Berangkat dari situ, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah menjadi sadar dan paham bahwa Politik itu masalah personal agar kita bisa membaca kepentingan yang bermain di dalamnya. Jadilah pembangkang yang tidak diam dengan kondisi yang ada. Terus perkuat pengetahuan dengan membaca sejarah-sejarah yang beum pernah dipelajari, khususnya pada masa Orde Baru. Orde Baru sebagai –isme haruslah dihancurkan pengaruhnya dalam alam pikir dan tindakan masyarakat Indonesia. kenali dan tandai Orde Baru dan kebangkitannya di masa sekarang. Awasi dan kenali agenda mereka selanjutnya. Jangan sampai suara politik kita sebagai Rakyat dicabut dengan adanya UU Pilkada. Kita akan terus bergerak, sebab pesta belum usai!

0 comments:

Diskusi Publik: Mahasiswa dan Pentingnya Organisasi


Komunitas Diskusi Cangkir Putih mengadakan acara diskusi publik, bekerja sama dengan Forum Mahasiswa Nasional (FMN), dengan tema Mahasiswa dan Pentingnya Berorganisasi.” Diskusi ini digelar pada hari senin, 29 September 2014, pukul 16.00 WIB di Auditorium Gedung IV FIB UI. Hadir sebagai pembicara kali ini adalah Ketua Umum FMN, yaitu Rachmad P.Panjaitan, S.IP, serta dihadiri oleh beberapa ketua BEM fakultas di UI. Diskusi kali ini dimoderatori oleh Kadept Kastrat BEM FIB M.Trishadi Pratama.
(sumber: diunduh dari google image)

Dalam diskusi kali ini, pembicara menjelaskan mengenai kehidupan mahasiswa dan pentingnya untuk mendorong kembali mahasiswa untuk berorganisasi dengan menggunakan pengetahuan yang ilmiah. Berdasarkan sejarahnya, mahasiswa awalnya berasal dari penjajahan kolonial yang hanya digunakan untuk kepentingan kolonial dan mencetak pekerja murah yang terampil. Politik etis kemudian membuat mahasiswa menjadi pelopor kemerdekaan dengan munculnya kaum elit terdidik yang kemudian mengorganisir diri dan mendirikan beberapa organisasi, seperti kelompok studi hingga menjadi organisasi politik. Organisasi-organisasi tersebut lantas menjadi wadah bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, serta melahirkan tokoh-tokoh intelektual.

Pergerakan mahasiswa demi perubahan bangsa mulai meredup pada masa pemerintahan rezim Orde Baru Soeharto. Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/ Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) pada tahun 1980, mematikan gerakan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk fokus kepada pendidikan akademiknya saja, serta menjalani kehidupan kampus tanpa melihat realitas yang ada di masyarakat. Hal tersebut juga ditunjang oleh demokrasi di dalam kehidupan masyarakat berkurang selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Dalam kurun waktu NKK/ BKK, diskusi-diskusi kembali marak di kampus sebagai wadah berpikir mahasiswa.

Pasca NKK/BKK dicabut pada tahun 1992, mahasiswa mulai membangun kembali organisasi di tingkat kampus dan membuat jaringan-jaringan dengan gerakan Rakyat lain. Organisasi-organisasi mahasiswa turut membangun demokrasi pada saat Reformasi 1998. Namun, pasca reformasi mahasiswa mulai menurun minatnya dalam berorganisasi. Mulai muncul degradasi gerakan mahasiswa yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti pergeseran nilai-nilai sestem pendidikan di Indonesia, pendidikan yang hanya menyiapkan mahasiswa sebagai Kelas Pekerja untuk kepentingan industri, regulasi-regulasi pemerintah dan kampus yang menutup ruang kehidupan kritis di kampus, serta pendidikan yang hanya dijadikan sebagai objek liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi.

Sistem telah membentuk degradasi mahasiswa untuk berorganisasi, sehingga mahasiswa tidak menyadari realitas sesungguhnya di dalam masyarakat. Hal ini menciptakan menara gading bagi gerakan mahasiswa yang tidak terjangkau oleh Rakyat dan menjadi entitas yang terpisah dari yang lain. Kampus juga turut dijadikan sebagai legitimasi untuk eksploitasi. Pengetahuan yang didapat oleh riset dalam kampus digunakan oleh penguasa untuk bahan referensi dan kekuatan untuk menguasai sumber daya dan eksploitasi besar-besaran yang merugikan Rakyat.

Dengan demikian, penting untuk mahasiswa mengorganisir diri dalam sebuah organisasi, agar wadah untuk berpikir kritis tetap ada dan dapat berjuang menjadi pelopor perubahan bagi bangsa ini, laiknya yang telah dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa Indonesia sebelum kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Hidupkan kembali mahasiswa intelektual yang kritis dan bergerak demi kemajuan bangsa dengan cara membangkitkan kembali semangat berorganisasi di kalangan mahasiswa.

0 comments:

Tulisan: Akankah DIbiarkan Sejarah Terulang?

Akankah Dibiarkan Sejarah Terulang?
Oleh: Ahmad Bari’ Mubarak (Sastra Indonesia 2013)

Tahukah kamu?
Sistem keringanan biaya dan alokasi denda yang tidak transparan
Beberapa pembangunan gedung bermasalah
Tahun 2012, kuranglebih 30 % dana UI tidak terserap optimal
Tahun 2014, 16,22 % dana UI tidak teralokasi dengan jelas
Akankah kita diam?


Begitulah kalimat yang diselipkan diakhir video dengan judul ‘Akankah Kita Diam?’dalam situs resmi BK MWA UI UM (Badan Kelengkapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa). Video yang berdurasi3:03 menit dengan deskripsi Kisah sederhana di balik gemerlap cahaya negeri Makara Kuning itu menceritakan dua anak kecil sedang membangun menara dari beberapa gelas air mineral bekas. Pada awalnya kedua anak kecil itu terlihat akur membangun bersama menara impian mereka, setelah beberapa lama, entah perselisihan apa yang terjadi, salah satu anak diusir dengan kasarnya hingga menangis.

Menengok pada sejarah
Bahwa sejarah adalah milik mereka yang menang. Tidak tahu kenapa quote itu langsung teringat dalam pikiran saya setelah menonton video tersebut. Selalu teringat dalam benak bagaimana kisah Gumilar. Seorang bapak yang seharusnya keberhasilannya mendengung karena berhasil membangun perpustakaan terbesar di Asia Tenggara, menjadi tidak, karena kejanggalan dari pembangunannya sedikit demi sedikit terungkap dan digugat oleh mahasiswanya sendiri.
Entah seperti apa jadinya jika sisi gelap dari pembangunan tersebut tidak terungkap. Gumilar Rusliwa hingga hari ini, mungkin, akan tetap duduk adem ayem di kursi rektorat sana.
Mencari jarum ditumpukan jerami bukan suatu penyebab bagi warga UI untuk menyerah. Pada tahun 2011, beberapa elemen masyarakat UI membentuk sebuah gerakan yang bernama #SaveUI dengan salah satu tujuan memublikasikan kejanggalan yang terjadi di UI saat itu. Sedangkan pada tahun 2012, diselenggarakan aksi ‘Occupy Rektorat’ yang salah satu tujuannya, menegakan transparansi di UI.
Dua gerakan tersebut telah memperkenalkan nama Gumilar sebagai bapak  rektor yang bermasalah, bukan sebagai bapak rektor berprestasi di UI. Kisah ini adalah sebuah bukti bahwa sejarah adalah milik mereka yang menang, dan mahasiswa saat itu telah membuktikan bahwa diri mereka adalah para pemenang.

Mau dibawakemana UI 5 tahunkedepan?
Mengacu pada Statuta UI Bab X Ketentuan Peralihan, Pasal 83 ayat 5: “Pemilihan Rektor sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh MWA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”. Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2013. Terhitung satu tahun adalah sampai tanggal 14 Oktober 2014 paling lambat UI menyelenggarakan Pemilihan Rektor.
Setelah sempat terkatung - katung selama dua tahun, pada akhirnya, negeri Makara Kuning ini akan kembali memiliki rektor yang definitif. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan rektor, MWA UI telah menetapkan surat keputusan tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor. 
Kembali lagi menengok sejarah. Pada tahun 2007, di mana pemilihan rektor sebelumnya berlangsung, kakak-kakak kita menuntut Trihama (Tri Harapan Mahasiswa) yang berisi tuntutan biaya kuliah tidak naik, keterbukaan menjalankan kegiatan mahasiswa dan fasilitas kampus yang memadai.
Dengan tuntutan seperti itu saja, rektor yang terpilih, memiliki banyak sisi gelap. Sebagai elemen masyarakat mayoritas di UI, alangkah baiknya, kita sebagai mahasiswa, bisa belajar agar sejarah yang kelam tidak terulang.
Akankah kita diam?



Daftar pustaka:


0 comments:

Kajian: Kasus Hak Asasi Manusia

 Tulisan ini dibuat pada 1 Juni 2014




Definisi HAM
            Hak asasi manusia adalah hak-hak yang mendasar, terlekat di tubuh manusia semenjak lahir. Semenjak manusia lahir, kita memiliki hak-hak dasar yang melekat di tubuh kita. Hak-hak tersebut ialah hak-hak yang berguna untuk setiap manusia memenuhi kebutuhannya. Seperti yang dikemukakan oleh pengamat HAM, yaitu Donnely dan Nickle, bahwa pengakuan HAM secara universal atas seperangkat hak asasi manusia itu meliputi hak kebebasan sipil, hak kebebasan politik, hak kebebasan dari penindasan, hak kebebasan dari penahanan tanpa melalui pengadilan, hak perlindungan sebagai individu yang mempunyai hak alamiahnya yang tidak dapat digugat dan direbut oleh siapa pun atau dari pihak mana pun.[1] Hak-hak yang disebutkan tersebut merupakan hak dasar yang dapat menjamin kita untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani secara bebas dan bertanggung jawab, tidak menciderai HAM individu lainnya.            Penjelasan tentang HAM lebih detail telah tertuang dalam Deklarasi Universal HAM pada tahun 1948 dan diatur dalam pasal-pasal. DUHAM diterima dan disampaikan oleh majelis umum PBB. Berikut adalah pasal-pasal DUHAM:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. 2
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.


Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
            Melihat pasal-pasal DUHAM diatas, jelas sudah parameter dari hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir (HAM). Hal-hal yang tercantum diatas sangat penting untuk dijunjung dan dijaga. Dalam hidup bernegara, pemerintahlah yang paling bertanggung jawab dalam penjagaan HAM dari setiap rakyatnya. Pihak-pihak yang melanggar hal-hal yang tercantum dalam pasal-pasal DUHAM diatas, sudah seharusnya diadili.


Parameter Pelanggaran HAM Berat
Kegiatan-kagiatan yang tidak sesuai dengan DUHAM adalah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM merupakan kejahatan yang harus diselesaikan secara adil. Kejahatan-kejahatan HAM seperti kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression), merupakan pelanggaran HAM berat.[2]                                         Genosida adalah tindakan pemusnahan sekelompok manusia. Pemusnahan yang dilakukan ditujukan kepada penghilangan etnis, agama, atau bangsa. Genosida dilakukan dengan bentuk pembunuhan masal atau pemberhentian regenerasi seperti pemisahan anak dari keluarga. Contoh genosida yang pernah dicatat dunia, antara lain Nazi Jerman pada Perang Dunia II, serta kejahatan etnis di Kongo, Sudan, Rwanda, dan Kamboja. Di Indonesia sendiri terdapat tragedi pembantaian masal orang-orang pasca 1965.                                      Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan ini diartikan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyerangan secara sistematis dan menyebar luas yang diarahkan pada salah satu kelompok penduduk sipil dengan penyerangan yang disengaja.
Beberapa tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi, atau pemindahan paksa penduduk, perampasan kemerdekaan/kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar peraturan dasar hukum internasional dan penyiksaan. Disamping itu, perbudakan seksual prostisusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk pelanggaran seksual lainnya dengan tingkat keseriusan yang dapat diperbandingkan, juga masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan ini juga mencakup penculikan/penghilangan paksa seseorang, kejahatan apartheid, dan tindakan-tindakan lain yang bersifat sama serta secara sengaja menyebabkan penderitaan yang besar/kecelakaan serius terhadap tubuh atau mental atau kesehatan fisik. Kejahatan perang telah diatur pada konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Bentuk-bentuk kejahatan yang menjadi Kejahatan Perang pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yaitu:
-          Pembunuhan yang disengaja
-          Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi (termasuk uji coba biologi)
-          Kesengajaan yang menyebabkan penderitaan atau rasa sakit yang luar biasa terhadap tubuh dan kesehatan dan pengrusakan yang berlebihan dan pemusnahan harta benda/kekayaan yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan-kebutuhan militer dan tidak berdasarkan hukum serta tanpa alasan
-          Pemaksaan tahanan perang atau orang yang dilindungi untuk melaksanakan secara paksa kekuasaan yang sedang bertempur
-          Penyiksaan disengaja terhadap tahanan perang atau orang yang dilindungi hak-hak pengadilan yang adil dan regular termasuk deportasi atau pengalihan orang yang tidak berdasarkan hukum atau pegunungan yang tidak berdasarkan hukum dan penyanderaan dan agresi.
            Kejahatan-kejahatan tersebut menjadi kejahatan perang jika dilakukan kepada tawanan perang dan sipil. 

Indonesia, Orde Baru dan HAM
Pada masa Orde Baru, Indonesia selalu menolak pandangan HAM universal. Pemerintah Orba memilih gagasan relativis yang bersumber dari budaya Pancasila dan mengklaim bahwa gagasan HAM sudah ada dalam Pancasila dan menyebabkan penolakan terhadap bentuk HAM universal karena bertentangan dengan prinsip dan budaya masyarakat Indonesia. Menurut interpretasi pemerintah, HAM universal lebih cenderung menonjolkan sifat individual, bertentangan dengan sikap kolektif masyarakat Indonesia.[3] Namun sesungguhnya argumentasi tersebut hanya alat legitimasi Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaannya yang tertutup dan represif, serta tidak mengindahkan prinsip HAM yang sesungguhnya. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kasus pelanggaran HAM yang dilakukan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ketika pemerintah Orde Baru menggunakan klaim stabilitas politik sebagai alat untuk meredam kegiatan politik dalam rangka membersihkan pengaruh komunisme, dibentuklah BAIS (Badan Intelijen Strategis), BAKIN (Badan Kordinasi Intelijen) dan Kopkamtib (Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban) dengan berlandaskan pada UU Anti Subversif (UU No.5 Tahun 1969).[4] Ketiga lembaga tersebut kemudian menjadi alat pemerintah untuk merepresi masyarakat Indonesia sendiri dengan dalih asas tunggal Pancasila. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan justru banyak memakan korban dan pelanggaran HAM yang melanggar Deklarasi Universal HAM, UUD 1945 dan Pancasila. Menurut data dari Komnas HAM, setidaknya ada 5 kasus pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru yang belum ditindaklanjuti hingga sekarang. Kelima kasus tersebut antara lain Penculikan Paksa aktivis prodemokrasi 1997-1998, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti 1998 serta Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), Peristiwa pelanggaran HAM pada Kerusuhan Mei 1998 dan Pembantaian massal pasca 1965.[5] Kelima kasus ini menjadi penting karena sampai sekarang masih menggantung kasusnya serta ketidakpastian mengenai keberadaan para korban yang sampai sekarang hilang, disamping juga karena memakan jumblah korban yang cukup banyak.

Penculikan Paksa Aktivis Prodemokrasi 1997-1998
Peristiwa penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada tahun 1997-1998 adalah peristiwa penculikan terhadap aktivis-aktivis prodemokrasi pada periode tahun 1997-1998 yang dilakukan melalui sebuah operasi yang dinamakan Tim Mawar. Dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997 – 1998, berdasarkan laporan yang ada di Komnas HAM, sedikitnya tercatat sebanyak 14 (empat belas) orang yang telah menjadi korban penghilangan orang secara paksa yang sampai dengan sekarang belum dapat diketahui nasibnya yaitu Yani Afrie, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Wiji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser. Sedangkan dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa terhadap para aktivis pro demokrasi yang kemudian mereka dilepaskan, sedikitnya sebanyak 10 (sepuluh)  orang yang menjadi korban adalah Mugiyanto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Riza, RaharjaWaluyo Jati, Haryanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmond J. Mahesa, “St”.
Tim Mawar terbentuk setelah Komandan Jenderal Kopassus TNI Prabowo Subianto memandang perlu adanya upaya untuk mengambil langkah preventif terhadap kegiatan kelompok radikal yang berupaya mengagalkan kedua agenda nasional, yakni Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Komandan Jendral Kopassus TNI memberikan perintah lisan kepada Komandan Karsyayidha 42 Grup 4/Sandiyudha Mayor Bambang Kristainto sebagai Komandan Satgas Merpati dengan tugas mengumpulkan data tentang kegiatan kelompok radikal yang bermaksud mengganggu stabilitas nasional. Berdasarkan perintah lisan Danjen Kopassus dan menyusul perintah tertulis dari Danjen Kopassus, Komandan Karsyayidha 42 Grup 4/Sandiyudha segera membentuk Tim Mawar dengan anggota 10 orang perwira dan mengungkapkan adanya ancaman terhadap stabilitas nasional. Tim Mawar bergerak secara rahasia dan dengan menggunakan metode hitam atau undercover.[6]
Meskipun 11 prajurit Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar sudah diadili dan dinyatakan bersalah, namun aktor intelektual di balik Tim Mawar tidak mendapatkan proses hukum dan sanksi hukum yang jelas. 11 prajurit Kopassus tersebut hanya mengaku melakukan aksi penculikan terhadap 9 orang aktivis dan kemudian membebaskan sandera tersebut, sedangkan terhadap para aktivis korban penghilangan paksa selama periode 1997-1998 hingga sekarang tidak jelas. Padahal menurut saksi yang juga korban penculikan yang dibebaskan, mereka berada dalam kamar penyekapan yang sama dengan para korban penghilangan paksa yang hingga sekarang masih hilang keberadaannya.[7] Hingga sekarang para korban penghilangan paksa tersebut masih tetap tidak diketahui keberadaannya dan keluarga korban terus berupaya berjuang untuk menuntut negara agar segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang menimpa sanak saudaranya ditengah ketidakpastian dan ketidakpercayaan itikad baik dari pemerintah saat ini.
Para korban yang kembali dan keluarga korban yang sampai saat ini belum diketahui nasibnya merasa peristiwa penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada periode 1997 –1998 sampai dengan sekarang belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah untuk mengungkapnya. Komnas HAM, sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah membentuk Tim Pengkajian Penghilangan Orang Secara Paksa, yang kemudian hasil dari Tim tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.  Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa bekerja sejak 1 Oktober 2005 sampai dengan 30 Oktober 2006.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997 – 1998 telah meminta keterangan dari 77 (tujuh puluh tujuh) orang saksi, yaitu saksi korban maupun keluarga korban dan masyarakat umum 58 (lima puluh delapan) orang, saksi anggota/purnawirawan POLRI 18 (delapan belas) orang, saksi purnawirawan TNI 1 (satu) orang. Disamping itu, dalam rangka pelaksanaan penyelidikan, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997 – 1998 telah melakukan  kunjungan lapangan sebanyak 16 (enam belas) kali.[8]
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa priode 1997 – 1998 mengalami berbagai hambatan, antara lain Keengganan atau ketidakmauan sebagian saksi korban untuk memenuhi panggilan penyelidik guna memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997 – 1998. Tertunda-tundanya jadwal pemeriksaan sebagian anggota dan purnawirawan POLRI dari jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelidik, walaupun pada akhirnya semua hadir untuk memberikan keterangan.
Selain itu ada penolakan dari Penasehat Hukum Personel TNI untuk menghadirkan personel TNI yang dipanggil tim dengan alasan bahwa merujuk Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berpendapat bahwa pembentukan Tim Ad Hoc oleh Komnas HAM ini diperuntukkan bagi pelanggaran HAM yang berat setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka merujuk pula pada Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 bahwa Komnas HAM tidak serta merta berwenang melakukan penyelidikan proyustisia melainkan harus didahului pembentukan Pengadilan HAM ad hoc melalui Keppres atas usul DPR.[9]
Komnas HAM telah mengirimkan surat yang memberitahukan tentang dimulainya penyelidikan kepada Jaksa Agung. Komnas HAM juga telah mengirimkan surat perihal permohonan mendapatkan perintah untuk mengunjungi lokasi atau tempat penahananan dan surat permintaan untuk mendapatkan perintah menghadirkan ahli. Jaksa Agung menolak permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997 – 1998 terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan sehingga diperlukan adanya keputusan DPR RI yang mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc. Oleh karena itu, Jaksa Agung belum dapat menindaklanjuti permintaan Komnas HAM.[10]

Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989
7 Februari 1989, Pukul 4.00 dinihari menjelang subuh, terjadi penyerangan di bawah Komando Korem Garuda Hitam 043. Penyerangan diarahkan kepada Jama’ah Pondok Pesantren pengajian Warsidi yang berada di Umbul Cihideung, Dusun Talangsari. Saat penyerangan, para Jama’ah yang datang dari berbagai tempat tengah bersiap mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal Kuda tentara mengarahkan tembakan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran pondok rumah panggung yang diduga berisi ratusan jama’ah yang terdiri dari bayi, anak-anak, ibu-ibu, remaja dan orang tua untuk meredam suara teriakan. Sedikitnya 246 Jama’ah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya, sedangkan versi pemerintah menyatakan 27 orang meninggal dalam Peristiwa Talangsari. Paska peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum dengan penguasaan tanah di bawah Korem Garuda Hitam. Peristiwa ini selanjutnya dikenal dengan nama Peristiwa Talangsari, Lampung.[11]
Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila yang termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.[12] Atas dasar tersebut pemerintah tidak akan mentolelir setiap aktivitas yang dianggap bertentangan dan membahayakan Pancasila. Pemerintah melalui aparat setempat baik sipil maupun militer mulai mencurigai dan melontarkan berbagai stigma terhadap aktivitas Jema’ah yang tinggal di dusun Talangsari III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara Kabutapen Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah). Situasi menjadi tidak menentu setelah pemerintah lebih mengedepankan pendekatan represif.
Kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto. Kebijakan ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer (ABRI) terhadap warga sipil. Selain itu, peristiwa ini diikuti dengan pernyataan pembenaran, penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan terhadap korban dan masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa Talangsari. Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa Pembunuhan terhadap 130 orang, Pengusiran Penduduk secara Paksa 77 orang, Perampasan Kemerdekaan 53 orang, Penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan atau Persekusi sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang.[13]
Mengenai penyelesaian kasus Peristiwa Talangsari, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikannya ke Kejaksaan Agung pada tahun 2008. Namun Kejaksaan Agung menyatakan masih inngin meneliti lebih lanjut. Mei 2011, Presiden membentuk tim penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat, dengan mandat mencari format terbaik untuk penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa Talangsari. Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan beberapa lembaga serta institusi pemerintahan terkait. Sampai dengan Januari 2012 belum ada perkembangan berarti dari Tim ini, selain melakukan kunjungan ke Dusun Talangsari pada Oktober 2011. Meskipun telah ada sejumlah pertemuan dan respon dari Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti penyelesaian peristiwa Talangsari tetapi sampai saat ini belum ada langkah nyata yang dilakukan Komisi III DPR RI untuk mendorong pemerintah memenuhi kewajiban penyelesaian peristiwa Talangsari untuk pemulihan dan keadilan korban.[14]

Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
Menjelang kejatuhan Soeharto, telah terjadi aksi mahasiswa besar-besaran hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan tuntutan perubahan akan pemerintahan yang demokratis serta reformasi total. Demonstrasi mahasiswa itu ditangani dengan pola-pola represif, melalui pembubaran aksi-aksi demonstrasi mahasiswa, penembakan di luar proses hukum, maupun tindakan penganiayaan lainnya. Tragedi terbesar terjadi pada 12 Mei 1998, dimana aparat melakukan penembakan terhadap 4 orang mahasiswa Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie. Sementara korban luka mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Esoknya terjadi kerusuhan massal yang meluluhlantakkan sendi kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Jakarta. Buntutnya Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998.                                                                     Antara 8 – 14 November 1998, kembali terjadi kekerasan terhadap mahasiswa. Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru. Mahasiswa yang berdemonstrasi untuk menolak sidang istimewa yang dinilai inkonstitusional serta meminta presiden untuk mengatasi krisis ekonomi kembali direspon aparat lewat penembakan dengan peluru tajam. Akibatnya 18 orang mahasiswa meninggal, 4 orang diantaranya adalah yaitu Teddy Mardani, Sigit Prasetya, Engkus Kusnadi dan BR Norma Irmawan. Sementara korban yang luka-luka mencapai 109 orang, baik masyarakat maupun mahasiswa. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan nama Peristiwa Semanggi I.[15]                                                                                 
Rencana pemberlakuan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya pada September 1999 kembali mengundang sikap kritis mahasiswa. Aturan yang sedianya akan menggantikan UU Subversif, karena dianggap bersifat otoriter itu dinilai tak jauh berbeda dengan UU Subversif itu sendiri. Aparat keamanan kembali melakukan penembakan kepada mahasiswa, relawan kemanusiaan, tim medis dan masyarakat yang menimbulkan 11 orang meninggal di seluruh Jakarta, salah satunya adalah Mahasiswa UI, Yap Yun Hap, di bilangan Semanggi Jakarta. Sementara korban luka-luka mencapai 217 orang.[16]     Keluarga korban yang mendesak negara untuk bertanggungjawab atas kasus ini harus berjuang keras menghadapi berbagai rintangan, baik yang bersifat politis maupun legalistis formal. Pengadilan Militer untuk kasus Trisakti yang digelar pada 1998 menjatuhkan putusan kepada 6 orang perwira pertama Polri. Sementara pada 2002 pengadilan militer menjatuhkan hukuman kepada 9 orang anggota Gegana/Resimen II Korps Brimob Polri. Tahun 2003 pengadilan militer juga menggelar persidangan bagi pelaku penembakan pada peristiwa Semanggi II yang belum jelas hasilnya.[17]
Pengadilan militer ini menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban, karena hanya mengadili perwira bahwahan dan tidak membawa pelaku penanggungjawab utama ke pengadilan. Selain itu, pengadilan militer yang digelar merupakan pengadilan yang bersifat internal. Desakan mahasiswa dan keluarga korban terus berlanjut, sehingga DPR membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II pada tahun 2000, yang bertugas melakukan pemantauan proses penyelesaian kasus tersebut. Pada 2001, Pansus menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran berat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II serta merekomendasikan penyelesaian melalui proses yang sedang berjalan di pengadilan umum atau pengadilan militer. Hasil itu juga mengecewakan keluarga korban.                               
Dengan alasan telah terjadi pelanggaran berat HAM yang sistematik dan meluas, keluarga korban dan mahasiswa tetap mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II ini terbentuk pada tahun 2001. Namun, proses penyelidikan mengalami hambatan, antara lain kesulitan untuk mengakses informasi dari lembaga-lembaga negara maupun sikap tidak kooperatif institusi TNI dan Polri terhadap pemeriksaan anggotanya. Dalam laporannya, KPP HAM menyimpulkan bahwa dari bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dengan 50 orang yang diduga tersangka. Hasil penyelidikan Komnas HAM diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera dilakukan penyidikan sesuai UU No. 26 tahun 2000, pada April 2002.[18]  
Pansus DPR menyatakan tidak ada pelanggaran HAM yang berat sehingga penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui peradilan umum/militer yang sedang berjalan. Kontroversi berlanjut dengan adanya penolakan TNI atas panggilan sejumlah petinggi militer aktif dan non aktif guna dimintai keterangan oleh tim ad hoc penyelidik Komnas HAM dan terakhir, bolak-baliknya berkas penyelidikan antara Jaksa Agung dan Komnas HAM. Walhasil hingga saat ini, penanganan atas tragedi Trisakti, Semanggi I dan II berjalan di tempat.
Harapan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II untuk menggelar pengadilan HAM Ad Hoc bagi para oknum tragedi berdarah itu dipastikan gagal tercapai.  Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 6 Maret 2007 kembali memveto rekomendasi tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan pernah disahkan di rapat paripurna. Putusan penolakan dari Bamus itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi Komisi III itu tak dibahas lagi.[19] Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, ini menganulir putusan Komisi III-yang menyarankan pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-membuat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti dan Semanggi semakin tidak jelas.
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Kerusuhan Mei terjadi pada 13-15 Mei 1998 di Jakarta. Peristiwa sejenis dengan pola yang mirip juga terjadi di beberapa kota lain di luar Jakarta secara hampir bersamaan, dan memakan korban nyawa dan harta benda. Di dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998 terjadi berbagai tindak pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, dan perkosaan yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM yang berat.
Kerusuhan mempunyai pola umum yang dimulai dengan berkumpulnya massa pasif yang terdiri dari massa lokal dan massa pendatang (tak dikenal), kemudian muncul sekelompok provokator yang memancing massa dengan berbagai modus tindakan seperti membakar ban atau memancing perkelahian, meneriakkan yel-yel yang memanasi situasi, merusak rambu-ratnbu lalu lintas, dan sebagainya. Setelah itu, provokator mendorong massa untuk mulai melakukan  pengrusakan barang dan bangunan, disusul dengan tindakan menjarah barang, dan di beberapa tempat diakhiri dengan membakar gedung atau barang-barang lain. Di beberapa lokasi ditemukan juga variasi, di mana kelompok provokator secara langsung melakukan perusakan, baru kemudian mengajak massa untuk ikut merusak lebih lanjut.[20]
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa Kerusuhan Mei 1998, berbagai lapisan masyarakat di dalam dan di luar negeri telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengungkap kasus tersebut. Pada 23 Mei 1998 Presiden Habibie membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung. Tim ini bertujuan untuk menemukan dan mengungkap fakta berikut latar belakang terjadinya peristiwa 13-15 Mei 1998 itu.
Laporan Akhir TGPF menyatakan bahwa kerusuhan tersebut bukanlah suatu peristiwa yang terjadi sesaat dan terisolasi dari berbagai peristiwa lain. Kerusuhan itu benar-benar merupakan peristiwa yang merupakan bagian dari pergeseran-pergeseran politik yang tengah terjadi. Pada kerusuhan tersebut telah terjadi serangkaian peristiwa yang mempunyai indikasi adanya pelanggaran HAM yang berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan TGPF sebetulnya dapat menjadi salah satu alat bukti yang penting, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah. TGPF memang bukan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran HAM yang berat, namun hanya untuk menemukan dan mengungkap fakta yang melatarbelakangi Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kenyataan terhentinya upaya hukum terhadap pengungkapan dan pertanggungjawaban Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 membuat korban, keluarga korban, beberapa LSM pendamping, sejumlah ormas, partai dan pers beberapa kali meminta Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Tahun 2002 dan 2003, Komnas HAM menyerahkan berkas hasil penyelidikan tragedi Mei kepada Kejaksaan Agung, tetapi Jaksa Agung menolak berkas tersebut dan kemudian terjadi beberapa kali pengembalian berkas ke Komnas HAM.[21] Pada tahun 2008, Jaksa Agung menyatakan menunggu adanya pengadilan HAM Ad Hoc untuk dapat mengusut kasus Kerusuhan Mei 1998.[22]
Tragedi Pembantaian PKI tahun 1965
Salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah Indonesia adalah Persitwa pembantaian anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) akibat tuduhan percobaan kudeta melalui Gerakan 1 Oktober 1965 (Gestok). Meskipun sampai sekarang dalang dari peristiwa tersebut masih diperdebatkan oleh banyak kalangan namun terlepas dari itu pembantaian seluruh simpatisan PKI yang belum tentu terlibat langsung dalam operasi Gestok ini tak bisa dibenarkan. Operasi pembersihan PKI ini adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah. Bagaimana bisa jutaan orang dieksekusi secara massal tanpa melalui proses pengadilan yang layak dan benar? Apakah dibenarkan membunuh orang-orang yang masih berstatus tersangka atau pun tertuduh? Apa bedanya Negara yang memiliki hukum Negara yang tertulis dengan hukum jalanan jika demikian.
Pasca persitiwa Gerakan 1 Oktober, Komandan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayor Jenderal Soeharto langsung menetapkan PKI sebagai pelaku dan melakukan operasi pembersihan. Padahal belum ada pengusutan mengenai keterlibatan kaum sipil yang tergabung dalam PKI pada saat operasi pembersihan dilakukan. Pada minggu ketiga Oktober 1965 operasi pembersihan yang dieksekusi Resimen Pasukan Khusus Angkatan Darat (RPKAD) pimpinan Kol. Sarwo Ehie Wibowo terjadi di Jawa Tengah. Lalu pada bulan November operasi berlanjut ke Jawa Timur dan selanjutnya di Bali pada bulan November. Selama operasi, ribuan orang dibunuh, disiksa, diburu tanpa pandang bulu. Operasi ini tidak hanya dilakukan pada orang yang secara administratif terlibat PKI namun juga pada orang yang disangka atau pun dituduh anggota PKI. Terlebih lagi pembantaian kaum PKI tak hanya dilakukan oleh militer namun juga dilakukan masyarakat sipil melalui organisasi paramiliter seperti Pemuda Pancasila (PP), Badan Anshor Serbaguna (Banser), dan organisasi kontra-PKI lainnya. Organisasi yang terkait seperti Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA), Gerakan Wanita Indonesia (GERWANI), dan Serikat-serikat Buruh lainnya dibubarkan dan para anggotanya juga ikutan diburu.
Jumlah korban yang jatuh tak ada data pastinya. Presiden Soekarno pada Januari 1966 menyebutkan bahwa jumlah nyawa yang menjadi korban berjumlah 67.000 namun banyak yang memperkirakan kalau jumlah korban jauh berkisar dari angka itu. Contohnya, harian New York Times pada Mei 1966 menulis artikel tentang pembantaian ini dan menyebutkan korban berjumlah 300.000 jiwa lalu kemudian angka ini diverifikasi oleh Seymour Topping, rekannya di koran yang sama, yang menyebutkan bahwa korban berjumlah tak kurang dari setengahjuta orang.[23] Tak ada data valid yang mampu menyebutkan berapa jumlah korban nyawa yang terenggut sejauh ini namun yang pasti pembantaian kaum komunis yang dituduh mendalangi peristiwa ’65 ini begitu membabi buta.
Sampai sekarang dokumen utama yang ditinggalkan oleh G-30-S hanyalah empat pernyataan yang disiarkan RRI pusat pada pagi dan siang hari 1 Oktober 1965. Memang setelah pelaku kunci peristiwa tersebut ditangkap dan diadili di mahkamah militer namun para terdakwa tidak menyampaikan banyak hal. Kesaksian mereka di Mahkamah Militer Luar Biasa lebih mencerminkan keterdesakan untuk menolak dakwaan ketimbang menjelaskan secara rinci bagaimana dan mengapa Gestok dilancarkan.[24] Selama masa Orde Baru pun tak ada keseriusan untuk mengusut kasus 1965 ataupun memberikan proses hukum yang adil terhadap tawanan mereka.
Pasca Orde Baru pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM mulai mendapat titik terang. Eksistensi Komnas HAM membawa harapan bagi korban pelanggaran yang terdiskriminasi selama masa Orde Baru. Pada 23 Juli 2012 Komnas HAM RI mengeluarkan hasil penelitiannya mengenai Tragedi Pembantaian Massal 1965-1966. Dalam laporannya pada Kejaksaan Agung Komnas HAM RI menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dengan PKI sebagai sasaran.[25] Namun laporan ini ternyata tidak mendapatkan sambutan positif dari KejaksaanAgung karena menurut mereka tak ada pelanggaran HAM berat dalam Tragedi ’65.
Dalam laporan yang menghabiskan hampir 4 tahun ini Komnas HAM melaporkan telah terjadi pelanggaran HAM berat antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan (persekusi), dan penghilangan orang secara paksa. Selain itu korban maupun keluarga korban juga mengalami penderitaan mental secara turun temurun yakni berupa adanya tindakan diskriminasi di bidang hak sipil politik, maupun di bidang hak ekonomi, sosial, budaya.[26]
Penyelesaian masalah kasus Tragedi ’65 ini memang sangat kompleks. Peristiwa pembantaian ini terjadi hampir di setiap wilayah Indonesia kecuali Irian Barat. Selain itu dampak yang dihasilkan pun berkepanjangan dan berimbas ke banyak hal. Selama Orde Baru, keluarga keturunan PKI yang bahkan tidak hidup pada saat Tragedi ’65 terjadi pun mendapatkan ‘hukuman’ berupa diskriminasi sosial. Ada pula Lalu terdapat juga korban pembersihan PKI di luar negeri. Banyak tertuduh PKI tak bisa pulang ke Indonesia karena dicabut paspor dan kewarganegaraannya. Pada masa pemerintahan Soekarno terdapat sekurang-kurangnya 2000 Mahasiswa Indonesia yang dikirim untuk belajar ke Uni Soviet, China, dan negara-negara lainnya.[27]Lalu ada juga ratusan orang lainnya yang berada di luar negeri karena berbagai urusan seperti menghadiri Konferensi Internasional, melakukan Misi Kebudayaan, pegawai dinas di luar negeri. Hampir seluruhnya kemudian menjadi pelarian atau eksil di luar negeri karena resiko bila mereka pulang adalah eksekusi penjara atau hukuman mati.
Pertanyaannya, apakah ada upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara adil? Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid sebenarnya telah ada upaya untuk melakukan rekonsiliasi terhadap korban Tragedi ’65. Gus Dur mewacanakan untuk melakukan pencabutan TAP MPRS/XXV/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Alasan Gus Dur ingin mencabut TAP tersebut karena ia menilai bahwa itu melanggar hak hukum orang dan besar kemungkinan telah menghukum orang yang tidak bersalah secara sewenang-wenang. Gus Dur menambahkan bahwa TAP tersebut dibuat oleh angkatan ’66 secara serampangan karena berada dalam keadaan emosional dan ini dibenarkan oleh Harry Tjan Silalahi selaku Eksponen ’66.[28] Selain itu, Gus Dur secara terbuka j uga telah melakukan permohonan maaf atas nama Nahdhatul Ulama yang juga terlibat dalam Operasi Pembersihan PKI.
Tuntutan
Melihat upaya-upaya yang dilakukan pemerintah terhadap berbagai kasus tersebut menyebabkan gantungnya pengusutan dan penyelesaian kasus tersebut sehingga penyelesaian cenderung jalan di tempat dan tidak ada kemajuan. Kini, setelah muncul laporan dari komnas HAM lengkap beserta rekomendasinya apakah pemerintah bisa dengan lapang dan bijak menjalankan kewajibannya sebagai penaung hukum dan pemenuh hak warga negaranya? Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terbukti tidak berani melakukan itu karena mendapat tekanan dari unsur masyarakat lain yang tak ingin masa lalu kelamnya sebagai penjahat diusik. Namun apakah calon presiden 2014-2019 nanti bisa melakukannya meskipun peristiwa-peristiwa masa lalu tersebut sudah lama terjadi? Kami menanti bukti tersebut dengan mengajukan tuntutan:
“PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT DI MASA LALU SECARA BERKEADILAN”.
Penyelesaian-penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang jelas dan selesai menjalankan fungsinya demi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, melakukan rekonsiliasi diantara dua pihak maupun pengungkapan-pengungkapan kebenaran dari pihak terkait.[29] Selain itu diperlukan juga keterbukaan dari pihak yang mengetahui tentang nasib para korban yang hingga sekarang masih belum jelas keberadaannya. Presiden maupun pihak terkait dapat mendatangkan political will atau kemauan politik dengan serius untuk dapat menyelesaikan kasus HAM berat yang selama ini tidak juga terungkap. Jika hal ini dapat diungkap dalam waktu dekat, Indonesia bisa memulai segala sesuatunya tanpa harus dibayang-bayangi kasus masa lalu dan dapat memecahkan beban sejarah masa lalu yang tidak terpecahkan.
Sudah cukup lama para keluarga korban menanti kepastian mengenai keberadaan anggota keluarganya yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Mereka menuntut keadilan kepada negara agar dapat menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat di masa lalu dengan seadil-adilnya. Pemeritah harus bertanggung jawab atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM di maasa lalu agar tidak kemudian menjadi kabur dan akhirnya kasus-kasus tersebut terlupakan dan menghilang dari ingatan kolektif bangsa Indonesia. Oleh karena itu kami berharap Calon Presiden yang terpilih menanggapai dengan serius tuntutan kami demi terciptanya penegakkan HAM di Indonesia. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!




Daftar Pustaka
Dokumen:
Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Penghilangan Paksa Periode 1997-1998, Jakarta, 30 Oktober, 2006
Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966, Jakarta, 2012
Kontras, Kisah Tragis yang Dilupakan Talangsari 1989, Jakarta, 2011
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari 1989, Ringkasan Eksklusif Hasil Penyelidikan Tim ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari 1989, Jakarta, 31 Juli, 2008
Tim Gabungan Pencari Fakta, Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Mei 1998, Jakarta, 23 Oktober 1998.

Buku:
Alkatiri, Zeffry. 2010. Belajar Memahami HAM. Depok: Komunitas Bambu, 2010
Djoenoed,Marwati dkk. 2010. Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI. Jakarta: Balai Pustaka
Kasemin, Kasijanto. 2004. Mendamaikan Sejarah: Analisis Wacana Pencabutan TAP MPRS/XXV/1966. Yogyakarta: LKIS
Mutiara Andalas, Patricius. 2008. Kesucian Politik: Agama dan Politik di Tengah Krisis Kemanusiaan. Yogyakarta: Penerbit Libri
Roosa, John. 2008. Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto. Jakarta: Penerbit Hasta Mitra
Tim ELSAM. 2012. Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan Penghilangan Paksa di Indonesia. Jakarta: ELSAM
Wardaya, Baskara. 2004. Luka Bangsa Luka Kita: Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Tawaran Rekonsiliasi. Yogyakarta: Galang Press

Media:
Kompas, “Pelanggaran HAM Berat”, Selasa, 10 Desember 2013.
Era Muslim, “Kejaksaan Agung Menolak Selidiki Kasus Penculikan 1997-1998”, http://www.eramuslim.com/berita/nasional/kejaksaan-agung-menolak-selidiki-kasus-penculikan-1997-1998.htm, (Diakses 31 Mei 2014)
Semanggi Peduli, “Tragedi Semanggi”, http://www.semanggipeduli.com/Sejarah/frame/semanggi.html (Diakses 31 Mei 2014)

VOA Indonesia, “Aktivis Ingatkan Kasus Semanggi II yang tak Selesai”, 25 September 2013, diakses dari http://www.voaindonesia.com/content/aktivis-ingatkan-kasus-semanggi-ii-yang-tak-selesai/1513524.html ( 31 Mei 2014)

Tempo, “16 Tahun Tragedi Mei, Pengusutannya Tak Jelas” 12 Mei 2014, Diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/05/12/078577124/16-Tahun-Tragedi-Mei-Pengusutannya-Tak-Jelas (1 Juni 2014)

ELSAM, “Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang belum ditindaklanjuti”, Diakses pada  http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pelanggaran%20ham%20yang%20belum%20diselesaikan%20pdf&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CEgQFjAE&url (1 Juni 2014)

Detik News, “6 Fraksi DPR Tolak Tuntaskan Kasus TSS”, 13 Maret 2007, Diakses dari  http://news.detik.com/read/2007/03/13/165342/753686/10/6-fraksi-dpr-tolak-tuntaskan-kasus-tss (Sabtu, 31 Mei 2014)





[1] Zeffry Alkatiri, Belajar Memahami HAM, Komunitas Bambu, 2010, hlm.1
[2] Kompas, “Pelanggaran HAM Berat”. Selasa, 10 Desember 2013.
[3] Zeffry Alkatiri, Op.Cit., hlm.94
[4] UU ini merupakan Penpres No.11/PNPS/1963 yang diundangkan mengenai UU Anti Subversif
[5] Untuk Lebih lanjut bisa dilihat “Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang Belum Ditindaklanjuti” oleh ELSAM.
[6] Tim ELSAM, Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan Penghilangan Paksa di Indonesia, ELSAM, 2012, hlm 436
[7] Ibid, hlm.440
[8] Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Penghilangan Paksa Periode 1997-1998, Jakarta, 30 Oktober, 2006, hlm.2
[9] Ibid, hlm.3
[10]Era Muslim, “Kejaksaan Agung Menolak Selidiki Kasus Penculikan 1997-1998”, http://www.eramuslim.com/berita/nasional/kejaksaan-agung-menolak-selidiki-kasus-penculikan-1997-1998.htm, Diakses 31 Mei 2014
[11] Marwati Djoenoed dkk, Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI, Balai Pustaka, 2010, hlm.644
[12] Pada saat itu di Talangsari terdapat Jamaah pimpinan Anwar Warsidi yang beraliran Islam radikal, menolak Pancasila dan dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia. Kelompok Jamaah ini yang kemudian menjadi sasaran penyerangan dalam Peristiwa Talangsari.
[13] Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari 1989, Ringkassan Eksklusif Hasil Penyelidikan Tim ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Talangsari 1989, Jakarta, 31 Juli, 2008, hlm. 19
[14] Kontras, Kisah Tragis yang Dilupakan Talangsari 1989, Jakarta, 2011, hlm.6
[15] Semanggi Peduli, “Tragedi Semanggi”, http://www.semanggipeduli.com/Sejarah/frame/semanggi.html (Diakses 31 Mei 2014)
[16] VOA Indonesia, “Aktivis Ingatkan Kasus Semanggi II yang tak Selesai”, 25 September 2013, diakses dari http://www.voaindonesia.com/content/aktivis-ingatkan-kasus-semanggi-ii-yang-tak-selesai/1513524.html (Sabtu, 31 Mei 2014)
[17] Patricius Mutiara Andalas, Kesucian Politik: Agama dan Politik di Tengah Krisis Kemanusiaan, Penerbit Libri, 2008, hlm.169
[18] Patricius Mutiara Andalas, Op.Cit., hlm.167
[19] Detik News, “6 Fraksi DPR Tolak Tuntaskan Kasus TSS”, 13 Maret 2007, Diakses dari  http://news.detik.com/read/2007/03/13/165342/753686/10/6-fraksi-dpr-tolak-tuntaskan-kasus-tss (Sabtu, 31 Mei 2014)
[20] Tim Gabungan Pencari Fakta, “Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Mei 1998”, 23 Oktober 1998.
[21] Tempo, “16 Tahun Tragedi Mei, Pengusutannya Tak Jelas” 12 Mei 2014, Diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/05/12/078577124/16-Tahun-Tragedi-Mei-Pengusutannya-Tak-Jelas (1 Juni 2014)
[22] ELSAM, “Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang belum ditindaklanjuti”, Diakses pada  http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pelanggaran%20ham%20yang%20belum%20diselesaikan%20pdf&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CEgQFjAE&url (1 Juni 2014)
[23]Jhon Roosa, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto, Penerbit Hasta Mitra, 2008, hlm.5
[24]Ibid. Hal. 7
[25]Baskara  Wardaya, Luka Bangsa Luka Kita: Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Tawaran Rekonsiliasi. Galang Press, 2004, hlm.1
[26]Komnas HAM, “Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966”, 2012
[27] David, T. Hill. Knowing Indonesia FromAffar: Indonesian Exiles and Australian Academics.Makalahuntuk the 17th Biennial Conference of the Asian Studies Association of Australia in Melbourne 1-3 July 2008
[28] Kasijanto Kasemin. Mendamaikan Sejarah: Analisis Wacana Pencabutan TAP MPRS/XXV/1966. LKIS, 2004, hlm.45
[29] Pengadilan HAM di Indonesia sudah ada berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun yang menjadi permasalahan adalah kasus yang dapat diadilkan di Pengadilan tersebut adalah kasus-kasus pasca UU Pengadilan HAM tersebut disahkan.

0 comments: