Kajian: Kasus Sitok Srengenge
Sudah lebih dari 3
bulan sejak budayawan Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW
dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrim atas tuduhan tindak
perkosaan yang dilakukan Sitok terhadap RW beberapa bulan sebelumnya. Pasal
yang dijerat adalah pasal 335 KUHP tentang perbuatan dan perlakuan tidak
menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Namun hingga sekarang, Sitok
sendiri selaku terduga pelaku perkosaan tersebut belum diperiksa oleh
kepolisian. Padahal saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini, baik tim ahli
maupun korban RW sendiri yang telah diperiksa di Fakultas Hukum Universitas
Indonesia pada tanggal 20 Desember 2013, sudah diperiksa oleh penyidik. Bahkan
kasus ini berkali-kali dilimpahkan ke berbagai unit, awalnya masuk ke dalam
Subdit Remaja Anak dan Wanita (renakta) kemudian dilimpahkan ke Subdit Keamanan
Negara (kamnag). Selanjutnya yang lebih mengherankan adalah isu gelar perkara
pun muncul ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru akan digelar 2 minggu
ini. Seharusnya bila mengikuti prosedur, gelar acara baru dilakukan setelah BAP
dilaksanakan.
Sitok pertama kali
mengenal RW pada saat menjadi juri pada sebuah acara lomba teater di kampus
tempat RW kuliah pada bulan Desember 2012. RW pada saat itu selaku panitia
acara tersebut mengadakan kontak dengan Sitok dalam kerangka hubungan kerja
antara juri dengan panitia. Dengan berakhirnya acara perlombaan teater tersebut,
hubungan kerja antara Sitok Srengenge dengan RW praktis berakhir. Namun pada
bulan Maret 2013, Sitok menghubungi kembali RW yang kemudian komunikasi
diantaranya kembali berlanjut. Hubungan saat itu adalah hubungan antara
mahasiswa yang tengah menyelesaikan tugas dengan seorang tokoh besar yang
terpandang dan dapat membantu mendapatkan informasi perihal tugas yang sedang
dikerjakan. Kemudian Sitok mengundang RW datang ke Salihara untuk bertemu
dengan teman Sitok perihal tugas yang sedang dikerjakan oleh RW. Namun yang
sangat disesalkan, Sitok kemudian membawa RW ke kontrakan milik Sitok dan
kemudian terjadi peristiwa perkosaan tersebut.
Namun jangan
menganggap bahwa peristiwa ini terjadi karena suka sama suka diantara kedua
pihak. Kejadian ini murni tindak pemaksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan
oleh pelaku terhadap korban perkosaan tersebut. Modus operasi yang dilakukan
oleh Sitok sebagai pelaku sungguh luar biasa. Pertama-tama pria yang kerap kali tampil dengan menggenakan
topi ini menghancurkan mental RW selaku korban dengan
memanfaatkan kebesarannya sebagai salah seorang tokoh besar, Sitok Srengenge
adalah seniman besar yang masuk kedalam salah satu 20 Leaders for the
Millenium in Society and Culture tahun 2000 oleh majalah Asiaweek
dan telah melahirkan berbagai antologi puisi dan novel, untuk mengintimidasi RW dengan relasi kekuasaannya dan melakukan kekerasaan seksual terhadapnya hingga lebih dari
sekali perbuatan bejat itu dilakukan. Bahkan yang lebih mengerikan, Sitok sebelumnya
telah mengadakan survey terlebih dahulu kepada calon korbannya agar ia tahu
kekuatan dan kelemahan calon korban untuk kemudian dapat ia intimidasi
selanjutnya. Lantas pria yang kerap kali mengikuti festival sastra internasional
ini dapat mengetahui kepribadian RW yang introvert dan dapat diperdaya karena
sifatnya sebagai anak baik-baik dan lugu. Tentu saja baginya mudah untuk dapat
mengintimidasi dan menghancurkan mental perempuan yang kemudian melahirkan seorang
bayi hasil perbuatan bejat kurator teater Komunitas Utan Kayu dan mantan
kurator teater Komunitas Salihara tersebut.
Sungguh
keterlaluan bila sekali lagi menganggap bahwa kasus ini terjadi karena perasaan
suka sama suka, seperti yang kerap kali dilontarkan oleh keluarga Sitok untuk menyangkal keterlibatan salah seorang anggota keluarganya dalam kasus ini,
untuk kemudian melupakan kejadian yang menimpa saudari kita sesama civitas
academia di kampus yang kerapkali dianggap sebagai Kampus Perjuangan ini. Sungguh tidak masuk akal bilamana melihat sepak terjang Sitok selaku
budayawan yang kerap menulis puisi bertema keadilan, spiritualitas dan cinta
dan beraliran romantisme ini melakukan tindakan bejat yang bertolak belakang
dengan karya yang telah dihasilkannya. Untuk itu kami menyerukan kepada
masyarakat civitas academia Universitas Indonesia untuk ikut berjuang mendukung
penyelasaian hukum kasus ini dan mengadili Sitok selaku pelaku
perkosaan tersebut. Ingat bahwa kejadian ini menimpa saudari kita sesama civitas academia Universitas Indonesia dan
sudah kewajiban kita untuk terus mendukung dan melakukan perlawanan kepada
siapa pun pihak yang telah melakukan pelanggaran kepada saudara-saudara kita di
Kampus Perjuangan ini, agar saudara kita tidak lagi menjadi korban tindakaan
kekerasan dan pelanggaran seperti yang terjadi sekarang.
Ingatlah
bahwa kami mahasiswa Universitas
Indonesia siap melawan siapa pun yang berani melakukan
penyelewengan dan kekerasan kepada saudara-saudara kami sesama mahasiswa dan civitas
academia Universitas Indonesia! Kami berharap tulisan ini dapat memberikan pencerdasan
mengenai kasus ini dan meluruskan kembali apa yang dianggap salah serta mendorong
saudara-saudara mahasiswa dan
civitas academia untuk terus bergerak dan mendukung penyelesaian keadilan terhadap kasus
ini. Kami juga berharap agar
kasus ini tidak menguap dan kemudian dilupakan, mengingat besarnya pengorbanan
dan keberanian RW menghadapi permasalahan dan menuntut keadilan. Hidup Mahasiswa! Hidup
Rakyat Indonesia!
Sumber Bacaan:
http://www.merdeka.com/tag/s/Sitok-srengenge/ (Diakses pada Rabu, 18 Februari 2014
pukul 09.40WIB)
http://www.liputan6.com/tag/Sitok-srengenge (Diakses pada Rabu, 18 Februari 2014
pukul 09.44 WIB)
http://hukum.rmol.co/read/2014/02/18/144290/Penyidik-Minta-Keterangan-Saksi-Ahli-Ungkap-Kasus-Sitok-Srengenge- (Diakses pada Rabu, 18 Februari 2014
pukul 09.52 WIB)
http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/191286/kronologi_perkosaan_Sitok_srengenge_versi_bem_fib_ui.html#.Uwc1nc6I1pt (Diakses pada Rabu, 18 Februari 2014
pukul 10.06 WIB)
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/29/5/198025/RW-Mengaku-Pertama-Kali-Disetubuhi-Sitok-Srengenge-Maret-2013 (Diakses pada Rabu, 18 Februari 2014
pukul 10.13 WIB)
Sumber Lisan:
Wawancara dengan
Iwan Panka selaku pengacara RW, Selasa, 17 Februari 2014 bertempat di Depok pukul
20.05 WIB.
Wawancara dengan
Frendi Kurniawan selaku tim kuasa hukum RW, Selasa, 17 Februari 2014 bertempat
di Depok pukul 20.05 WIB.
0 comments: