Kajian: Kasus Sitok Srengenge

Sudah lebih dari 3 bulan sejak budayawan Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrim atas tuduhan tindak perkosaan yang dilakukan Sitok terhadap RW beberapa bulan sebelumnya. Pasal yang dijerat adalah pasal 335 KUHP tentang perbuatan dan perlakuan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Namun hingga sekarang, Sitok sendiri selaku terduga pelaku perkosaan tersebut belum diperiksa oleh kepolisian. Padahal saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini, baik tim ahli maupun korban RW sendiri yang telah diperiksa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 20 Desember 2013, sudah diperiksa oleh penyidik. Bahkan kasus ini berkali-kali dilimpahkan ke berbagai unit, awalnya masuk ke dalam Subdit Remaja Anak dan Wanita (renakta) kemudian dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara (kamnag). Selanjutnya yang lebih mengherankan adalah isu gelar perkara pun muncul ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru akan digelar 2 minggu ini. Seharusnya bila mengikuti prosedur, gelar acara baru dilakukan setelah BAP dilaksanakan.
Sitok pertama kali mengenal RW pada saat menjadi juri pada sebuah acara lomba teater di kampus tempat RW kuliah pada bulan Desember 2012. RW pada saat itu selaku panitia acara tersebut mengadakan kontak dengan Sitok dalam kerangka hubungan kerja antara juri dengan panitia. Dengan berakhirnya acara perlombaan teater tersebut, hubungan kerja antara Sitok Srengenge dengan RW praktis berakhir. Namun pada bulan Maret 2013, Sitok menghubungi kembali RW yang kemudian komunikasi diantaranya kembali berlanjut. Hubungan saat itu adalah hubungan antara mahasiswa yang tengah menyelesaikan tugas dengan seorang tokoh besar yang terpandang dan dapat membantu mendapatkan informasi perihal tugas yang sedang dikerjakan. Kemudian Sitok mengundang RW datang ke Salihara untuk bertemu dengan teman Sitok perihal tugas yang sedang dikerjakan oleh RW. Namun yang sangat disesalkan, Sitok kemudian membawa RW ke kontrakan milik Sitok dan kemudian terjadi peristiwa perkosaan tersebut.
            Namun jangan menganggap bahwa peristiwa ini terjadi karena suka sama suka diantara kedua pihak. Kejadian ini murni tindak pemaksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban perkosaan tersebut. Modus operasi yang dilakukan oleh Sitok sebagai pelaku sungguh luar biasa. Pertama-tama pria yang kerap kali tampil dengan menggenakan topi ini menghancurkan mental RW selaku korban dengan memanfaatkan kebesarannya sebagai salah seorang tokoh besar, Sitok Srengenge adalah seniman besar yang masuk kedalam salah satu 20 Leaders for the Millenium in Society and Culture tahun 2000 oleh majalah Asiaweek dan telah melahirkan berbagai antologi puisi dan novel, untuk mengintimidasi RW dengan relasi kekuasaannya dan melakukan kekerasaan seksual terhadapnya hingga lebih dari sekali perbuatan bejat itu dilakukan. Bahkan yang lebih mengerikan, Sitok sebelumnya telah mengadakan survey terlebih dahulu kepada calon korbannya agar ia tahu kekuatan dan kelemahan calon korban untuk kemudian dapat ia intimidasi selanjutnya. Lantas pria yang kerap kali mengikuti festival sastra internasional ini dapat mengetahui kepribadian RW yang introvert dan dapat diperdaya karena sifatnya sebagai anak baik-baik dan lugu. Tentu saja baginya mudah untuk dapat mengintimidasi dan menghancurkan mental perempuan yang kemudian melahirkan seorang bayi hasil perbuatan bejat kurator teater Komunitas Utan Kayu dan mantan kurator teater Komunitas Salihara tersebut.

            Sungguh keterlaluan bila sekali lagi menganggap bahwa kasus ini terjadi karena perasaan suka sama suka, seperti yang kerap kali dilontarkan oleh keluarga Sitok untuk menyangkal keterlibatan salah seorang anggota keluarganya dalam kasus ini, untuk kemudian melupakan kejadian yang menimpa saudari kita sesama civitas academia di kampus yang kerapkali dianggap sebagai Kampus Perjuangan ini. Sungguh tidak masuk akal bilamana melihat sepak terjang Sitok selaku budayawan yang kerap menulis puisi bertema keadilan, spiritualitas dan cinta dan beraliran romantisme ini melakukan tindakan bejat yang bertolak belakang dengan karya yang telah dihasilkannya. Untuk itu kami menyerukan kepada masyarakat civitas academia Universitas Indonesia untuk ikut berjuang mendukung penyelasaian hukum kasus ini dan mengadili Sitok selaku pelaku perkosaan tersebut. Ingat bahwa kejadian ini menimpa saudari kita sesama civitas academia Universitas Indonesia dan sudah kewajiban kita untuk terus mendukung dan melakukan perlawanan kepada siapa pun pihak yang telah melakukan pelanggaran kepada saudara-saudara kita di Kampus Perjuangan ini, agar saudara kita tidak lagi menjadi korban tindakaan kekerasan dan pelanggaran seperti yang terjadi sekarang.

            Ingatlah bahwa kami mahasiswa Universitas Indonesia siap melawan siapa pun yang berani melakukan penyelewengan dan kekerasan kepada saudara-saudara kami sesama mahasiswa dan civitas academia Universitas Indonesia! Kami berharap tulisan ini dapat memberikan pencerdasan mengenai kasus ini dan meluruskan kembali apa yang dianggap salah serta mendorong saudara-saudara mahasiswa dan civitas academia untuk terus bergerak dan mendukung penyelesaian keadilan terhadap kasus ini. Kami juga berharap agar kasus ini tidak menguap dan kemudian dilupakan, mengingat besarnya pengorbanan dan keberanian RW menghadapi permasalahan dan menuntut keadilan. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!




Sumber Bacaan:
http://www.merdeka.com/tag/s/Sitok-srengenge/ (Diakses pada Rabu, 18 Februari 2014 pukul 09.40WIB)
http://www.liputan6.com/tag/Sitok-srengenge (Diakses pada Rabu, 18 Februari 2014 pukul 09.44 WIB)

Sumber Lisan:
Wawancara dengan Iwan Panka selaku pengacara RW, Selasa, 17 Februari 2014 bertempat di Depok pukul 20.05 WIB.

Wawancara dengan Frendi Kurniawan selaku tim kuasa hukum RW, Selasa, 17 Februari 2014 bertempat di Depok pukul 20.05 WIB.

0 comments: